SUMSEL.WAHANANEWS.Co, Muara Enim - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) memberikan penghargaan kepada Polres Muara Enim atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN. Penyerahan penghargaan dilakukan di Mapolres Muara Enim, Jumat (8/5/2026).
Penghargaan tersebut ditandatangani oleh General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, dan diserahkan oleh Manager PLN UP3 Lahat, Agus Priyanto, kepada Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Andr.
Baca Juga:
Dari Sekolah untuk Jalan Raya: PAMA SSBA dan Satlantas Bentuk Generasi Berkendara Aman
Agus mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi PLN atas langkah cepat kepolisian dalam menangani pencurian aset kelistrikan yang berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat.
“Ini bentuk terima kasih kami kepada Polres Muara Enim atas respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kabel yang berpotensi mengganggu keandalan sistem kelistrikan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, wilayah kerja PLN UP3 Lahat mencakup sejumlah daerah di Sumatera Selatan, seperti Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, Kabupaten Muara Enim, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Dengan cakupan wilayah yang luas, potensi gangguan, termasuk pencurian aset, menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Baca Juga:
Polres Muara Enim Bekuk Dua Pengedar Narkoba, 13 Paket Sabu Siap Edar Disita
Menurut Agus, pencurian kabel tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berisiko mengganggu distribusi listrik kepada masyarakat.
“Kerugian akibat pencurian dan perusakan aset cukup besar, serta dapat mengganggu pasokan listrik. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
PLN juga akan meningkatkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat agar turut berperan aktif menjaga aset kelistrikan. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur listrik.