Sumsel.WahanaNews.co - Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan berkapasitas 60 liter perdetik di kawasan perkebunan penduduk disinyalir tidak melalui kajian dan perencanaan yang matang.
Hal itu lantas diduga dan berpotensi melanggar undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), serta Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PBG) yang diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga:
Jaga Kondusifitas, Polres Pagar Alam Tindak Tegas Kendaraan Knalpot 'Brong'
Adapun perencanaan yang tidak dipenuhi tersebut berupa studi kelayakan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL.
Kejelasan belum adanya dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dan PBG IPA-IKK Dempo Utara yang dibangun
dengan kucuran dana tahun anggaran 2023 senilai Rp7.557.152.000,00,- dilahan seluas lebih kurang satu hektar dikawasan perkebunan Dusun Pagardin, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara.
Hal itu sebagaimana hasil penelurusan dan konfirmasi tim Wahana Sumsel terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam, Deki Aprizal dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Pagar Alam, Gunsono Mekson.
Baca Juga:
Minggu Pertama Pasca Dilantik, Kapolres Pagar Alam Tancap Gas Bangun Koordinasi
Saat dihubungi via WhatssApp pada Jumat (5/01/2024) lalu, Deki Aprizal mengatakan, hingga saat ini pihaknya (DLH) belum pernah diminta Dinas PUPR bidang Cipta Karya untuk membahas dokumen lingkungan hidup berupa UKL-UPL IPA-IKK Dempo Utara, namun untuk lebih jelasnya Kepala DLH akan melakukan croscek kebagian Amdal.
"Sejauh ini pihak DLH dimasa kepemimpinan saya belum pernah membahas dokumen lingkungan UKL-UPL IPA-IKK Dempo Utara, namun untuk memastikan Senin nanti saya croscek ke Bagian Amdal," jawab Deki Aprizal, dikutip Selasa (9/1/2024).
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Pagar Alam, Gunsono Mekson yang juga dihubungi via WhatssApp pada kesempatan yang sama mengenai PBG IPA-IKK Dempo Utara mengatakan, belum ada komunikasi sama sekali dengan Dinas PUPR. Yang artinya, Dinas PMPTSP Kota Pagar Alam belum memberikan rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut.
"Setelah saya cek dibidang pelayanan memang belum ada berkas pengajuan rekomendasi PBG IPA-IKK Dempo Utara," terang Gunsono.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Pagar Alam Davlis Jhoni mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti dan akan menanyakan kepada kepala Bidang Cipta Karya.
"Saya belum tahu, coba nanti saya tanya dengan Kabid Cipta Karya," timpalnya.
[Redaktur: Mega Puspita]