WahanaNews - Sumsel | Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga masuk dalam radar incaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yudhiawan saat berkunjung ke Palembang, Kamis (11/5/2023) pekan lalu.
Baca Juga:
Narkoba Mengintai Desa dan Sekolah, BNNK Muara Enim Andalkan Relawan dan Agen Perubahan
Dalam kesempatan itu, Yudiawan menyampaikan, Kota Pagar Alam masuk dalam 10 pemerintahan di Provinsi Sumsel yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor).
"Data ini diperoleh dari hasil survey terbaru KPK-RI tahun 2023 yang didasarkan pada pantauan internal, eksternal dan para ahli," ujar Yudiawan di Palembang, dikutip Kamis (18/5/2023).
Ia menjelaskan, hasil survei sendiri juga mengungkapkan bahwa 10 dari 18 pemerintahan di Provinsi Sumsel rawan terjadinya tipikor.
Baca Juga:
Tambang Boleh Diatur, Tapi Jangan Dimatikan: Jalan Khusus Belum Ada, Industri Sudah Dipaksa Berhenti
Dengan keluarnya hasil survei lembaga antirasuah ini, menurutnya, memberi lampu kuning bagi Sumsel, dikarenakan sudah masuk radar KPK.
Dari survei KPK tersebut juga terungkap pula proyek infrastruktur yang menduduki peringkat pertama rentan terjadi korupsi.
Terutama, proyek infrastruktur yang diambil tim sukes atau tim pemenangan pemilihan kepala daerah.