WahanaNews - Sumsel | Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga masuk dalam radar incaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yudhiawan saat berkunjung ke Palembang, Kamis (11/5/2023) pekan lalu.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Dalam kesempatan itu, Yudiawan menyampaikan, Kota Pagar Alam masuk dalam 10 pemerintahan di Provinsi Sumsel yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor).
"Data ini diperoleh dari hasil survey terbaru KPK-RI tahun 2023 yang didasarkan pada pantauan internal, eksternal dan para ahli," ujar Yudiawan di Palembang, dikutip Kamis (18/5/2023).
Ia menjelaskan, hasil survei sendiri juga mengungkapkan bahwa 10 dari 18 pemerintahan di Provinsi Sumsel rawan terjadinya tipikor.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Dengan keluarnya hasil survei lembaga antirasuah ini, menurutnya, memberi lampu kuning bagi Sumsel, dikarenakan sudah masuk radar KPK.
Dari survei KPK tersebut juga terungkap pula proyek infrastruktur yang menduduki peringkat pertama rentan terjadi korupsi.
Terutama, proyek infrastruktur yang diambil tim sukes atau tim pemenangan pemilihan kepala daerah.
Berikut 10 peringkat rentan terjadi korupsi di Sumsel hasil survei KPK-RI :
1. Pemprov Sumatera Selatan
2. Pemkot Palembang
3. Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI)
4. Pemkab Ogan Ilir (OI)
5. Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU)
6. Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan
7. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
8. Pemkab Musi Rawas Utara
9. Pemkab Empat Lawang
10. Pemkot Pagaralam
Sementara, 8 pemerintahan lain tidak dalam status terjaga yakni :
1. Pemkot Lubuklinggau
2. Pemkab Lahat
3. Pemkab Banyuasin
4. Pemkab Musi Banyuasin
5.Pemkab OKU Timur
6 Pemkab Musi Rawas
.7. Pemkab Muaraenim
8. Pemkot Prabumulih
Tak sampai disitu, menurut Yudiawan, bukan hanya unsur pemerintahan, tetapi juga pihak swasta yang masuk dalam radar tersebut.
Dicontohkan Yudiawan, seperti tim sukess atau tim pemenangan yang memegang proyek infrastruktur.
Meski timses tersebut bukan kontraktor, tapi mereka menyerahkan proyek itu ke pihak lain, sehingga terjadi banyak potongan anggaran. Jika hal itu terjadi, otomatis pembangunan insfrastruktur tidak optimal.
"Potongan untuk timses, kontraktor, dan ASN. Ini harus menjadi perhatian," Yudhiawan mengingatkan.
Adapun celah dan bentuk korupsi juga terjadi dalam jual beli jabatan. Dia mencontohkan, kasus yang terungkap di Majalengka dengan pungutan liar sebesar Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Karena itu, ia meminta agar semua pihak di Sumsel serius dalam menata kelola pemerintahan. Jangan sampai bernasib sama seperti di Lampung yang heboh akibat kritikan dari netizen di media sosial.
"Aduan dan laporan bisa datang dari mana saja, ada dari media sosial atau kontraktor yang kalah tender," ujarnya.
Disisi lain, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyebut, berbagai upaya telah diupayakan pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Dia menyebutkan, langkah yang dilakukan di antaranya reformasi birokrasi, penataan kelembagaan dan sumber daya aparatur, penataan kebijakan dan regulasi, instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, membangun budaya-budaya anti korupsi di sektor pelayanan publik, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Jikapun ada daerah yang sudah baik tentu harus menjadi contoh bagi daerah yang masih belum baik.
‘’Perlu ada sinkronisasi program untuk saling membantu satu daerah dengan yang lain," ujar Herman Deru.
Utamanya, kata gubernur, juga pelayanan dan tata kelola pemerintahan bisa berjalan secara transparan, sehingga pencegahan bisa dilakukan secara komprehensif.[mga]