Dalam pernyataan sikap ini terdapat delapan poin utama tuntutan mahasiswa, yaitu:						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kaget Dapat Transfer Rp1,2 Miliar, Mahasiswi Hukum Ini Pilih Lapor ke KPK
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							 1. Mengingatkan pejabat publik untuk selalu mengedepankan etika, moral, dan empati, serta menghindari ucapan maupun tindakan yang melukai perasaan rakyat.						
					
						
						
							 2. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius pemberantasan korupsi.						
					
						
						
							 3. Mendesak penghapusan tunjangan rumah dinas DPR RI serta evaluasi fasilitas dan tunjangan yang berlebihan, baik di DPR RI maupun DPRD daerah.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bupati OKU Berhentikan ASN Baru Berkinerja Buruk: Lantaran Ini
								
								
									
	
								
							
						
						
							 4. Menuntut Kepolisian melakukan evaluasi pola pengamanan aksi dengan pendekatan humanis, bukan represif.						
					
						
						
							 5. Mengecam keras insiden kendaraan Baracuda yang menabrak peserta aksi dan mendesak adanya pengusutan transparan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku, serta proses hukum yang tegas.						
					
						
						
							 6. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait UU Pemilu, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.