"Awal mula kejadian tindak asusila ini pada April 2023 dan baru terungkap sekarang, setelah kerabat korban curiga dengan kondisi korban," imbuhnya.
Lanjut Mursal, terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, kerabat dekat korban mengantarkan lauk ke rumahya. Saat itu, kerabatnya curiga melihat kondisi tubuh korban yang mulai mengalami perubahan yang tak lazim. Untuk lebih leluasa, dia pun mengajak korban ke rumahnya dan melakukan introgasi.
Baca Juga:
Retribusi Parkir Kota Pagar Alam Alami Kenaikan Hingga 100 Persen, Ini Penjelasan Kadishub
Selanjutnya, atas kecurigaan itu, sang kerabat pun melaporkan kepada ibu korban, setelah didesak ibu dan saudaranya itu, korban akhirnya mengakui jika ayah tirinya sudah menyetubuhinya dengan cara memaksa dan mengancam akan dibunuh.
Untuk memastikan pengakuan korban, ia dibawa ke klinik Dokter Selva di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan untuk melakukan pemeriksaan kandungan.
Benar saja, dokter menyatakan Melati positif hamil dengan usia kandungan kurang lebih 31 minggu. Merasa sok dan terpukul atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke Polres Pagar Alam.
Baca Juga:
Belum Setahun, PSU Seharga Rp4 Miliar di Pagar Alam Sudah Rusak
Menerima laporan ibu korban, Unit PPA Polres Pagar Alam bergerak cepat, Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 01.00 Wibb segera membawa korban ke RSUD Besemah Kota Pagar Alam untuk dilakukan visum. Hasilnya sama dengan Klinik Dokter Selva, Melati positif hamil.
"Setelah di periksa dan dinyatakan positif hamil, Unit PPA dan ibu korban mengatur strategi menangkap pelaku. Ibu korban menelpon pelaku untuk datang ke rumah sakit, dengan dalih anaknya sakit. Tanpa curiga pelakupun datang dan petugas segera menangkapnya," lanjut Kasat.
Pelaku yang tak melakukan perlawanan, akhirnya dibawa ke Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan. Pelaku kemudian diancam hukuman pidana penjara 15 tahun akibat melanggar Undang-undang Perlindungan anak dan KUHP tentang tindak pidana asusila.