SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam — Komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan di awal tahun 2026. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu malam (7/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Midiarto bin Rohdi (42), seorang petani, yang ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Operasi Senyap! Dua Kakak-Adik Di Pagar Alam Ditangkap, 1,7 Kg Ganja Siap Edar Diamankan
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di dalam rumah kontrakannya,” ujar Iptu Doris.
Pelaku diketahui merupakan warga asal Aceh yang berdomisili di Desa Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Baca Juga:
Siap siap Operasi Zebra Musi 2025 Dimulai, Polres Pagar Alam Tegaskan Komitmen Wujudkan Lalu Lintas Aman Menjelang Nataru
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya Gudang Garam warna cokelat, yang di dalamnya terdapat satu klip plastik bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial M melalui perantara B. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.