Sumsel.WahanaNews.co - Sungguh miris nasib yang dialami Melati (14) seorang remaja putri asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, dirinya diancam akan dibunuh jika menolak dijadikan budak nafsu dan korban rudapaksa oleh orang yang diharapkan menjadi pelindungnya, yakni sang ayah tiri berinisial SH (32) yang tega merenggut masa depan Melati.
Baca Juga:
Retribusi Parkir Kota Pagar Alam Alami Kenaikan Hingga 100 Persen, Ini Penjelasan Kadishub
Parahnya, kejadian mengenaskan ini dialami berulang kali hingga dirinya mengandung janin sang ayah tiri yang telah berusia 31 minggu.
Atas perbuatan tak bermoralnya itu, SH yang merupakan seorang buruh harian lepas warga Pagar Alam Utara harus berurusan dengan polisi.
Dirinya diciduk petugas Unit PPA Polres Pagar Alam saat berada di Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Kota Pagar Alam pada Minggu pagi (14/1/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:
Belum Setahun, PSU Seharga Rp4 Miliar di Pagar Alam Sudah Rusak
Kasat Reskrim, AKP Mursal Mahdi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dialami anak dibawah umur tersebut dan menangkap pelakunya.
"Unit PPA Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus asusila, persetubuhan anak dibawah umur dan kita sudah mengamankan pelakunya," jelas Kasat Reskrim Mursal Mahdi, dikutip Selasa (16/1/2024).
Menurut Kasat, korban Melati (14), bukan nama sebenarnya, dirudapaksa pelaku pertamakali pada bulan April 2023 lalu. Dalam kurun waktu itu, belum diperoleh keterangan berapakali pelaku menggauli korban hingga menyebabkan korban hamil dan kandungannya dinyatakan dokter berusia 31 minggu atau delapan bulan.
"Awal mula kejadian tindak asusila ini pada April 2023 dan baru terungkap sekarang, setelah kerabat korban curiga dengan kondisi korban," imbuhnya.
Lanjut Mursal, terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, kerabat dekat korban mengantarkan lauk ke rumahya. Saat itu, kerabatnya curiga melihat kondisi tubuh korban yang mulai mengalami perubahan yang tak lazim. Untuk lebih leluasa, dia pun mengajak korban ke rumahnya dan melakukan introgasi.
Selanjutnya, atas kecurigaan itu, sang kerabat pun melaporkan kepada ibu korban, setelah didesak ibu dan saudaranya itu, korban akhirnya mengakui jika ayah tirinya sudah menyetubuhinya dengan cara memaksa dan mengancam akan dibunuh.
Untuk memastikan pengakuan korban, ia dibawa ke klinik Dokter Selva di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan untuk melakukan pemeriksaan kandungan.
Benar saja, dokter menyatakan Melati positif hamil dengan usia kandungan kurang lebih 31 minggu. Merasa sok dan terpukul atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke Polres Pagar Alam.
Menerima laporan ibu korban, Unit PPA Polres Pagar Alam bergerak cepat, Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 01.00 Wibb segera membawa korban ke RSUD Besemah Kota Pagar Alam untuk dilakukan visum. Hasilnya sama dengan Klinik Dokter Selva, Melati positif hamil.
"Setelah di periksa dan dinyatakan positif hamil, Unit PPA dan ibu korban mengatur strategi menangkap pelaku. Ibu korban menelpon pelaku untuk datang ke rumah sakit, dengan dalih anaknya sakit. Tanpa curiga pelakupun datang dan petugas segera menangkapnya," lanjut Kasat.
Pelaku yang tak melakukan perlawanan, akhirnya dibawa ke Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan. Pelaku kemudian diancam hukuman pidana penjara 15 tahun akibat melanggar Undang-undang Perlindungan anak dan KUHP tentang tindak pidana asusila.
[Redaktur: Mega Puspita]