Sumsel.WahanaNews.co - Sungguh miris nasib yang dialami Melati (14) seorang remaja putri asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, dirinya diancam akan dibunuh jika menolak dijadikan budak nafsu dan korban rudapaksa oleh orang yang diharapkan menjadi pelindungnya, yakni sang ayah tiri berinisial SH (32) yang tega merenggut masa depan Melati.
Baca Juga:
Pasokan Normal, Warga Pagar Alam Tetap Sulit Mendapatkan LPG 3 Kilogram
Parahnya, kejadian mengenaskan ini dialami berulang kali hingga dirinya mengandung janin sang ayah tiri yang telah berusia 31 minggu.
Atas perbuatan tak bermoralnya itu, SH yang merupakan seorang buruh harian lepas warga Pagar Alam Utara harus berurusan dengan polisi.
Dirinya diciduk petugas Unit PPA Polres Pagar Alam saat berada di Rumah Sakit Umum Daerah Besemah Kota Pagar Alam pada Minggu pagi (14/1/2024), sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca Juga:
Alot! RTRW Kota Pagar Alam Masih Jadi Polemik
Kasat Reskrim, AKP Mursal Mahdi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dialami anak dibawah umur tersebut dan menangkap pelakunya.
"Unit PPA Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus asusila, persetubuhan anak dibawah umur dan kita sudah mengamankan pelakunya," jelas Kasat Reskrim Mursal Mahdi, dikutip Selasa (16/1/2024).
Menurut Kasat, korban Melati (14), bukan nama sebenarnya, dirudapaksa pelaku pertamakali pada bulan April 2023 lalu. Dalam kurun waktu itu, belum diperoleh keterangan berapakali pelaku menggauli korban hingga menyebabkan korban hamil dan kandungannya dinyatakan dokter berusia 31 minggu atau delapan bulan.