SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam menegaskan pentingnya pemenuhan aspek legalitas dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Ahmad Ali Ramadhan, Senin (4/5/2026), menyusul fakta bahwa hingga saat ini belum satu pun dari 21 KDMP yang tengah dibangun di Kota Pagar Alam mengantongi izin PBG.
Baca Juga:
Musda Sepakat Aklamasi, Aa Kartiwa Jadi Ketua Dekopinda Sumedang 2025–2030
Menurut Ahmad, pihaknya sebagai fasilitator, pembina, sekaligus pengawas dalam program KDMP akan segera mengambil langkah koordinatif agar seluruh pengelola koperasi dapat memenuhi ketentuan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi agar seluruh KDMP yang sedang dibangun segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, meskipun KDMP merupakan program pemerintah yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, aspek legalitas tetap tidak bisa diabaikan.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Paparkan Program Besar Pemerintah: Kesejahteraan Nelayan, Petani, Guru hingga Perumahan Rakyat
“Walaupun ini program pemerintah, tetap harus mengikuti regulasi yang ada. Semua bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.
Ahmad menjelaskan, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor bangunan gedung, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Lebih lanjut, ia berharap para pengelola KDMP dapat segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari, baik dari sisi operasional maupun pengawasan.