Sumsel.WahanaNews.co - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) dalam melakukan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk yang keduakalinya sejak dimulai bulan Mei tahun 2022 lalu tampaknya agak alot dan banyak mendapat kendala.
Hal ini terlihat hingga Januari 2024 belum ada kepastian disahkannya Perda baru RTRW Kota Pagar Alam yang telah menghabiskan dana milyaran rupiah.
Baca Juga:
Retribusi Parkir Kota Pagar Alam Alami Kenaikan Hingga 100 Persen, Ini Penjelasan Kadishub
Dari catatan Wahana News Sumsel, review pertama RTRW Kota Pagar Alam yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012 - 2032 dimulai tahun 2018 lalu berdasarkan Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 78 tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018.
Upaya ini pun nampak tidak membuahkan hasil dan kembali dilanjutkan pada Bulan Mei tahun 2022 dengan perencanaan awal yang baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, Davlis Jhoni melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Titi Merianti, yang dihubungi via WhatsApp, Minggu (14/01/2024) terkait belum rampungnya review RTRW Kota Pagar Alam jilid kedua yang sudah dimulai sejak Bulan Mei 2022 lalu menjelaskan, sekarang ini dalam tahap Konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia setelah sebelumnya menjalani proses panjang, seperti penyusunan dan konsultasi publik yang dilakukan konsultan ahli.
Baca Juga:
Belum Setahun, PSU Seharga Rp4 Miliar di Pagar Alam Sudah Rusak
"RTRW Kota Pagar Alam Sekarang masih bolak balik konsultasi dengan pihak Kementerian ATR, doakan saja semester II ini akan dibahas," balas Kabid Tata Ruang, Titi kepada Wahana Sumsel, dikutip Senin (15/1/2024).
Masih menurut dia, kendala utama yang dihadapi dalam upaya mereview RTRW sehingga memakan waktu cukup lama adalah masalah sinkronisasi Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Kota Pagar Alam yang terlambat disusun Dinas Lingkungan Hidup dan baru rampung akhir tahun 2023.
Selain itu, sebagai instrumen yang tak terpisahkan dengan RTRW, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga masih diragukan bisa digunakan dengan revisi atau harus diperbahurui samasekali, mengingat KLHS yang disertakan di susun DLH tahun 2016 lalu.