WahanaNews - Sumsel | Jika ditinjau dari kacamata akademisi, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang memiliki luas wilayah 634.35 kilometer persegi, berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 dinilai belum layak disebut sebagai Kota.
Pagar Alam sendiri memiliki 35 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, berpenduduk 145.266 jiwa ditahun 2021 dengan proyeksi penduduk 149.492 jiwa ditahun 2023.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Mengingat kecilnya jumlah penduduk dan kurang beragamnya komoditas yang dihasilkan, baik dari sektor pertanian dan perkebunan maupun dari sektor industri.
Dalam pengertian lain, kota adalah wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi, yang sebagian besar lahannya terbangun dan perekonomiannya non pertanian.
Demikian disampaikan Ahli Tata Kota asal Bandung, Jawa Barat, Imanda Pramana dalam paparan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam tahun 2012-2032 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, Senin (5/12/2022).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Dari kacamata akademisi memang Kota Pagar Alam belum bisa dikategorikan sebagai kota, mengingat kecilnya jumlah penduduk dan kurang beragamnya komoditas yang dihasilkan," jelas Imanda.
Dihubungi Wahana.news lebih lanjut via WhatsApp, Rabu (7/12/2022), Imanda menuturkan, gambaran sebuah kota idealnya memiliki jumlah penduduk lebih kurang 500 ribu jiwa dengan struktur ekonomi atau komposisi peranan masing-masing sektor dalam perekonomian, baik menurut lapangan usaha maupun pembagian sektoral ke dalam sektor primer, sekunder dan tersier yang seimbang.
Sehingga, menghasilkan komoditas yang beragam, baik dari sektor pertanian, perkebunan maupun perindustrian.