WahanaNews - Sumsel | Jika ditinjau dari kacamata akademisi, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang memiliki luas wilayah 634.35 kilometer persegi, berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 dinilai belum layak disebut sebagai Kota.
Pagar Alam sendiri memiliki 35 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, berpenduduk 145.266 jiwa ditahun 2021 dengan proyeksi penduduk 149.492 jiwa ditahun 2023.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Mengingat kecilnya jumlah penduduk dan kurang beragamnya komoditas yang dihasilkan, baik dari sektor pertanian dan perkebunan maupun dari sektor industri.
Dalam pengertian lain, kota adalah wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi, yang sebagian besar lahannya terbangun dan perekonomiannya non pertanian.
Demikian disampaikan Ahli Tata Kota asal Bandung, Jawa Barat, Imanda Pramana dalam paparan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam tahun 2012-2032 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam, Senin (5/12/2022).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Dari kacamata akademisi memang Kota Pagar Alam belum bisa dikategorikan sebagai kota, mengingat kecilnya jumlah penduduk dan kurang beragamnya komoditas yang dihasilkan," jelas Imanda.
Dihubungi Wahana.news lebih lanjut via WhatsApp, Rabu (7/12/2022), Imanda menuturkan, gambaran sebuah kota idealnya memiliki jumlah penduduk lebih kurang 500 ribu jiwa dengan struktur ekonomi atau komposisi peranan masing-masing sektor dalam perekonomian, baik menurut lapangan usaha maupun pembagian sektoral ke dalam sektor primer, sekunder dan tersier yang seimbang.
Sehingga, menghasilkan komoditas yang beragam, baik dari sektor pertanian, perkebunan maupun perindustrian.
"Idealnya penduduk sebuah kota berjumlah lebih kurang 500 ribu jiwa, dengan perdagangan dan sektor industri sebagai penggerak utama roda perekonomian ditopang dengan sektor pernian dan perkebunan. Sehingga komoditas yang dihasilkan lebih beragam. Untuk mencapai ini, tentunya dibutuhkan kerja keras semua pihak," paparnya.
Namun demikian, menurut Imanda, pemerintah punya alasan politis untuk meningkatkan status Pagar Alam yang sebelumnya termasuk kota administratif dalam lingkungan Kabupaten Lahat menjadi Kota.
Selain memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang mumpuni, pengembangan wilayah dan efisiensi dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, adalah alasan utamanya.
Dengan harapan, mempercepat laju pertumbuhan ekonomi didaerah dan pemerataan pembangunan guna mencapai masyarakat adil makmur dan sejahtera.
"Terlepas dari kurangnya beberapa indikator syarat sebuah kota, syah-syah saja jika pemerintah menjadikan Pagar Alam sebagai kota. Dengan tujuan pengembangan wilayah, percepatan pemerataan pembangunan dan efisiensi pelayanan. Dan saya optimis jika dikelola dengan baik, Kota Pagar Alam akan maju pesat mengingat potensi yang ada, baik potensi sumber daya alam maupun potensi sumber daya manusia yang mumpuni," pungkas Imanda Pramana.[mga]