Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketegasannya, tetapi oleh kemampuannya mengelola dampak turunan. Instruksi Gubernur Sumatera Selatan adalah langkah maju dalam memperbaiki tata kelola pertambangan. Namun tanpa pengelolaan transisi yang matang, ia berisiko melahirkan ironi: aktivitas tambang dibatasi demi melindungi masyarakat, tetapi program pemberdayaan justru ikut tersendat.
Jika itu yang terjadi, pertanyaan yang tersisa menjadi sederhana, namun mendasar: untuk siapa kebijakan ini benar-benar dibuat?
Baca Juga:
UMKM PIKA RATU Jadi Pusat Perhatian di Bazar MEMBARA, Berkat Pembinaan CSR PT MME
Sumber : Pempieno Rizka Nourishma (Mahasiswa S2 Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta)
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)