SUMSEL.WAHANANEWS.Co, - Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 tampak sebagai jawaban atas persoalan lama: jalan rusak, kemacetan, polusi, hingga kecelakaan lalu lintas. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, hadir untuk mengoreksi ongkos sosial yang selama ini ditanggung publik akibat aktivitas industri ekstraktif.
Dari sudut pandang tata kelola, kebijakan ini sulit disangkal. Namun, seperti banyak kebijakan publik lainnya, niat baik kerap berhadapan dengan kompleksitas implementasi. Di lapangan, larangan tersebut bukan hanya soal memindahkan jalur angkutan, melainkan juga menggeser keseimbangan ekonomi di wilayah tambang—termasuk keberlanjutan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Baca Juga:
UMKM PIKA RATU Jadi Pusat Perhatian di Bazar MEMBARA, Berkat Pembinaan CSR PT MME
PPM bukan sekadar program tambahan. Ia adalah kewajiban normatif yang melekat pada izin usaha pertambangan. Regulasi menegaskan, perusahaan harus mengalokasikan sumber daya untuk delapan pilar utama: pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan, dan infrastruktur. Dalam praktiknya, PPM kerap menjadi jembatan antara aktivitas tambang dan kebutuhan riil masyarakat.
Salah satu wujud paling konkret dari PPM adalah pembangunan infrastruktur jalan. Di banyak wilayah tambang, jalan bukan sekadar akses fisik, melainkan urat nadi ekonomi dan sosial: menghubungkan warga dengan pasar, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Ketika akses terbuka, mobilitas meningkat, dan peluang ekonomi tumbuh.
Namun, kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum mengubah lanskap tersebut secara drastis. Perusahaan yang masih bergantung pada jalan publik kini menghadapi dilema: tetap beroperasi dengan risiko pelanggaran, atau menghentikan produksi sembari menunggu infrastruktur alternatif.
Baca Juga:
PT BAS Dorong Pemberdayaan Masyarakat Tambang Lewat Program Ternak Sapi Berkelanjutan
Sebagian besar perusahaan memilih opsi kedua—atau setidaknya mengurangi produksi—sambil merancang pembangunan jalan khusus (hauling road). Ini bukan bentuk resistensi, melainkan adaptasi. Industri menyadari bahwa praktik lama tidak lagi berkelanjutan. Masalahnya, pembangunan jalan khusus bukan pekerjaan singkat. Dengan panjang lintasan yang bisa melampaui 100 kilometer, proyek ini memerlukan investasi besar, perizinan berlapis, pembebasan lahan, hingga konstruksi teknis yang memakan waktu bertahun-tahun.
Di titik inilah persoalan menjadi krusial. Ketika kebijakan diberlakukan tanpa masa transisi yang memadai, perusahaan praktis berada dalam kondisi “berhenti sambil menunggu”. Dampaknya tidak berhenti pada penurunan produksi, tetapi merembet ke sumber pendanaan PPM.
PPM pada dasarnya bergantung pada keberlanjutan operasi tambang. Ketika produksi tersendat, arus kas perusahaan ikut tertekan. Program-program sosial—mulai dari pembangunan jalan desa, bantuan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi—ikut melambat, bahkan terhenti. Relasi sebab-akibat ini sederhana, tetapi berdampak luas: produksi turun, pendapatan menyusut, PPM terhambat, dan masyarakat ikut menanggung konsekuensinya.