SUMSEL.WAHANANEWS.Co, - Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026 tampak sebagai jawaban atas persoalan lama: jalan rusak, kemacetan, polusi, hingga kecelakaan lalu lintas. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, hadir untuk mengoreksi ongkos sosial yang selama ini ditanggung publik akibat aktivitas industri ekstraktif.
Dari sudut pandang tata kelola, kebijakan ini sulit disangkal. Namun, seperti banyak kebijakan publik lainnya, niat baik kerap berhadapan dengan kompleksitas implementasi. Di lapangan, larangan tersebut bukan hanya soal memindahkan jalur angkutan, melainkan juga menggeser keseimbangan ekonomi di wilayah tambang—termasuk keberlanjutan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Baca Juga:
UMKM PIKA RATU Jadi Pusat Perhatian di Bazar MEMBARA, Berkat Pembinaan CSR PT MME
PPM bukan sekadar program tambahan. Ia adalah kewajiban normatif yang melekat pada izin usaha pertambangan. Regulasi menegaskan, perusahaan harus mengalokasikan sumber daya untuk delapan pilar utama: pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan, dan infrastruktur. Dalam praktiknya, PPM kerap menjadi jembatan antara aktivitas tambang dan kebutuhan riil masyarakat.
Salah satu wujud paling konkret dari PPM adalah pembangunan infrastruktur jalan. Di banyak wilayah tambang, jalan bukan sekadar akses fisik, melainkan urat nadi ekonomi dan sosial: menghubungkan warga dengan pasar, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Ketika akses terbuka, mobilitas meningkat, dan peluang ekonomi tumbuh.
Namun, kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum mengubah lanskap tersebut secara drastis. Perusahaan yang masih bergantung pada jalan publik kini menghadapi dilema: tetap beroperasi dengan risiko pelanggaran, atau menghentikan produksi sembari menunggu infrastruktur alternatif.
Baca Juga:
PT BAS Dorong Pemberdayaan Masyarakat Tambang Lewat Program Ternak Sapi Berkelanjutan
Sebagian besar perusahaan memilih opsi kedua—atau setidaknya mengurangi produksi—sambil merancang pembangunan jalan khusus (hauling road). Ini bukan bentuk resistensi, melainkan adaptasi. Industri menyadari bahwa praktik lama tidak lagi berkelanjutan. Masalahnya, pembangunan jalan khusus bukan pekerjaan singkat. Dengan panjang lintasan yang bisa melampaui 100 kilometer, proyek ini memerlukan investasi besar, perizinan berlapis, pembebasan lahan, hingga konstruksi teknis yang memakan waktu bertahun-tahun.
Di titik inilah persoalan menjadi krusial. Ketika kebijakan diberlakukan tanpa masa transisi yang memadai, perusahaan praktis berada dalam kondisi “berhenti sambil menunggu”. Dampaknya tidak berhenti pada penurunan produksi, tetapi merembet ke sumber pendanaan PPM.
PPM pada dasarnya bergantung pada keberlanjutan operasi tambang. Ketika produksi tersendat, arus kas perusahaan ikut tertekan. Program-program sosial—mulai dari pembangunan jalan desa, bantuan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi—ikut melambat, bahkan terhenti. Relasi sebab-akibat ini sederhana, tetapi berdampak luas: produksi turun, pendapatan menyusut, PPM terhambat, dan masyarakat ikut menanggung konsekuensinya.
Di sinilah paradoks kebijakan muncul. Tujuan awalnya melindungi masyarakat dari dampak negatif tambang. Namun, tanpa desain implementasi yang cermat, kebijakan tersebut justru berpotensi menghambat manfaat langsung yang selama ini diterima masyarakat melalui PPM.
Kondisi ini menjadi lebih kompleks jika melihat karakter wilayah tambang di Indonesia. Di banyak daerah, perusahaan tambang kerap menjadi aktor dominan dalam pembangunan infrastruktur dasar. Ketika PPM tersendat, kekosongan tidak serta-merta dapat diisi oleh pemerintah daerah yang ruang fiskalnya terbatas. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan: terlindungi dari sebagian risiko, tetapi kehilangan sebagian manfaat.
Lebih jauh, situasi ini juga membuka persoalan struktural dalam desain PPM. Ketergantungan tinggi terhadap operasi tambang menunjukkan bahwa pemberdayaan yang dibangun belum sepenuhnya mandiri. Ketika aktivitas tambang terganggu, program pemberdayaan ikut berhenti. Ini menjadi sinyal bahwa transformasi sosial-ekonomi yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai.
Namun, solusi atas persoalan ini bukanlah membatalkan kebijakan. Larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara tetap relevan dalam jangka panjang. Yang dibutuhkan adalah penyempurnaan pada sisi implementasi.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan masa transisi yang realistis dan terukur. Pembangunan jalan hauling membutuhkan waktu, dan kebijakan yang terlalu mendadak berisiko memutus rantai ekonomi secara tiba-tiba.
Kedua, pendekatan adaptif menjadi kunci. Skema bertahap atau zonasi dapat menjadi opsi, di mana perusahaan yang tengah membangun jalan khusus tetap diberi ruang beroperasi secara terbatas dengan pengawasan ketat.
Ketiga, sinkronisasi antar kebijakan perlu diperkuat. Kebijakan transportasi tidak boleh berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan implikasi sosial. Dalam masa transisi, justru PPM perlu diperkuat sebagai bantalan sosial-ekonomi.
Keempat, pemerintah daerah harus mengambil peran lebih aktif. Ketergantungan penuh pada perusahaan tambang bukanlah model pembangunan yang berkelanjutan. Diversifikasi sumber pembiayaan dan penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi keharusan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketegasannya, tetapi oleh kemampuannya mengelola dampak turunan. Instruksi Gubernur Sumatera Selatan adalah langkah maju dalam memperbaiki tata kelola pertambangan. Namun tanpa pengelolaan transisi yang matang, ia berisiko melahirkan ironi: aktivitas tambang dibatasi demi melindungi masyarakat, tetapi program pemberdayaan justru ikut tersendat.
Jika itu yang terjadi, pertanyaan yang tersisa menjadi sederhana, namun mendasar: untuk siapa kebijakan ini benar-benar dibuat?
Sumber : Pempieno Rizka Nourishma (Mahasiswa S2 Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta)
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)