SUMSEL.WAHANANEWS.co, - Media sosial kembali menunjukkan dua wajahnya. Di satu sisi menjadi ruang penyebaran informasi yang sangat cepat, namun di sisi lain juga menjadi tempat berkembangnya berbagai narasi yang belum tentu benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi seperti inilah yang tengah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Muara Enim setelah beredarnya unggahan di media sosial yang mengaitkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., dengan perkara hukum pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim nonaktif, H. Edison.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip akurasi, independensi, dan keberimbangan, Redaksi mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai setiap informasi yang beredar di ruang digital. Di era banjir informasi saat ini, setiap orang memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai, apalagi ikut menyebarluaskan suatu informasi.
Baca Juga:
Operasi Senyap KPK Bupati Muara Enim Terjaring, Kantor Dinas Pendidikan Disegel
Perlu dipahami bahwa Ir. Hj. Sumarni baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim selama beberapa hari setelah penunjukan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam masa transisi tersebut, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan tetap berjalan. Karena itu, masyarakat perlu memberikan ruang kepada Plt Bupati untuk menjalankan amanah sesuai tugas dan kewenangannya.
Dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum memiliki mekanisme yang jelas. Siapa yang diperiksa, siapa yang berstatus saksi, tersangka, maupun pihak lain merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menyampaikannya secara resmi kepada publik. Opini ataupun narasi yang berkembang di media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.
Hingga tulisan ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Plt Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si. terlibat dalam perkara yang sedang ditangani. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.
Baca Juga:
Bukit Barisan Run Perkuat Solidaritas Karyawan BAS
Di sisi lain, penyebaran informasi kepada publik juga harus memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik. Sebuah berita yang baik wajib melalui proses verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang hanya bersumber dari opini, asumsi, atau unggahan media sosial tanpa konfirmasi kepada pihak terkait tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Perbedaan pendapat dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. Kritik terhadap pemerintah juga merupakan bagian dari kontrol publik yang sehat. Namun, kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat diuji, bukan berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa penyebaran informasi yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik, berita bohong (hoaks), maupun informasi yang menyesatkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Tidak hanya pihak yang membuat, tetapi pihak yang dengan sengaja ikut menyebarluaskan informasi yang tidak benar juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya.