SUMSEL.WAHANANEWS.CO,Muara Enim - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muara Enim mulai pekan ini gencar melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
Kegiatan penertiban ini dilakukan setiap pagi hari dengan menyasar lokasi-lokasi yang kerap dipadati oleh pedagang yang berjualan di tempat terlarang, khususnya trotoar dan badan jalan yang mengganggu arus lalu lintas maupun kenyamanan umum.
Baca Juga:
Digitalisasi dan Batik Khaman Angkat Desa Lubuk Raman Muara Enim Jadi Kandidat Kuat Juara Nasional
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sat Pol PP Muara Enim, Drs Bhakti, M.Si, didampingi oleh Sekretaris Sat Pol PP, Andril Martin, beserta sejumlah personel. Tim gabungan tersebut menyisir beberapa titik, khususnya di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Simpang Tiga Tanah Abang, yang diketahui menjadi lokasi rawan pelanggaran oleh PKL.
Dalam operasi itu, petugas menertibkan sejumlah lapak liar dan bangunan semi permanen yang didirikan secara ilegal di fasilitas umum. Penertiban berlangsung kondusif dan tidak mendapatkan perlawanan dari para pedagang. Beberapa pedagang yang melanggar diberikan imbauan dan surat peringatan, sementara yang melanggar berat dilakukan penindakan langsung berupa pembongkaran lapak.
Andril Martin menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk menggusur, melainkan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. "Sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kami wajib melaksanakan Perda Nomor 6 Tahun 2019 guna menjamin kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan. Ini demi ketertiban umum dan ketentraman bersama," ujarnya, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga:
Lubuk Raman Wakili Muara Enim di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumsel 2025
Ia menambahkan, Pemkab Muara Enim melalui Sat Pol PP akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk mencegah para pedagang kembali mendirikan lapak di tempat yang sama. Upaya ini juga menjadi bagian dari program penataan kota yang dicanangkan oleh pemerintah daerah.
"Penertiban ini merupakan langkah awal. Ke depan, kita ingin menjadikan Kota Muara Enim lebih tertib, indah, dan nyaman. Jangan sampai kota kita dicap sebagai daerah yang kumuh di Sumatera Selatan," ujar Andril.
Selain penertiban, Sat Pol PP juga membuka ruang dialog dengan para pedagang agar dapat direlokasi ke tempat yang lebih sesuai dan tidak melanggar aturan. Pemerintah daerah, kata Andril, berkomitmen untuk menata kawasan kota tanpa mengabaikan hak-hak warga yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas berdagang.