"Terkait IPLC yang sekarang dikenal dengan Pertek Limbah cair, tim surveyor hanya membutuhkan surat keterangan bahwa Pertek sudah dalam proses pembuatan dan suratnya sudah ada pada pak Suwirman selaku kabid penunjang," jelas Rahayu Darmaheni melalui pesan Whatsapp, dikutip Senin (19/12/2023).
Wanita yang akrab disapa Yeyen itu menjelaskan, sertifikat akreditasi sebagai pengakuan kompetensi rumah sakit oleh pemerintah sangat dibutuhkan oleh pihaknya.
Baca Juga:
Kota Palembang Luncurkan Satuko, Program Inovatif Kurangi Sampah Plastik
Karena tanpa akreditas, UPTD RSD Besemah bisa dipastikan tidak bisa melayani masyarakat Kota Pagar Alam sekitar dan mereka harus ke Rumah Sakit Lahat bahkan Muara Enim jika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Jika UPTD RSD Besemah tidak memperoleh akreditasi, maka dipastikan tidak dapat melayani masyarakat Pagar Alam, kasian mereka harus jauh ke Rumah Sakit Lahat atau Muara Enim," jelasnya.
Menurutnya, persoalan RSD Besemah bukan hanya pada Pertek limbah cair saja, namun pertek emisis juga harus diperhatikan.
Baca Juga:
Viral, Perwira Polisi di Prabumulih Tendang Pemotor di Tengah Jalan
Selain itu, dokumen lingkungan yang mereka miliki yakni Dokumen Pengelolaa Lingkungan Hidup (DPLH) sebagai salahsatu syarat terbitnya Izin Lingkungan yang sekarang berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 diganti menjadi Persetujuan Lingkungan yang di buat pada tahun 2014 sudah harus direvisi atau dikaji ulang.
Hal tersebut dikarenakan, selain kurangnya pengawasan terhadap komitmen dokumen tersebut, juga sudah banyak perubahan dari segi fisik bangunan RSD Besemah maupun fasilitas penunjang kesehatan lainnya.
[Redaktur: Mega Puspita]