Sumsel.WahanaNews.co - Unit Pelayanan Tehnis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Daerah (RSD) Besemah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) kedatangan Tim Surveyor Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) Damar Husada Paripurna Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Tim surveyor yang terdiri dari Dokter Rini Susilowati dan Dokter Novarida Mustikawati akan melakukan survey reakreditasi UPTD RSD Besemah Kota Pagar Alam.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Adapun penilaian yang akan dilakukan di antaranya adalah manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit sebagai upaya meningkatkan pelayanan rumah sakit secara paripurna.
Pantauan awak media dilapangan, akan ada kendala bagi UPTD RSD Besemah untuk menyandang predikat paripurna jika merujuk Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02 / 14110/ 2022 Tentang Pedoman Tata Laksana Survey Akreditasi Rumah Sakit.
Pada Lampiran, hurup D angka 1. c dijelaskan bahwa salah satu syarat akreditasi rumah sakit memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) yang masih berlaku.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Sementara diketahui, izin pembuangan limbah cair RSUD berdasarkan keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 303 Tahun 2017 tertanggal 10 November 2017 hanya berlaku selama lima tahun.
Itu artinya, sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal 10 November tahun 2022 dan melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 IPLC dirubah menjadi persetujuan teknis (Pertek) pembuangan limbah cair.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSD Besemah, Dokter Yunita melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Rahayu Darmaheni menjelaskan, terkait tidak berlakunya IPLC RSD Besemah, Tim Surveyor sudah mengetahuinya dan memberi kesempatan kepada pihak RSD untuk segera menjalankan proses pengurusan IPLC yang sudah berganti nama Pertek Limbah cair.
"Terkait IPLC yang sekarang dikenal dengan Pertek Limbah cair, tim surveyor hanya membutuhkan surat keterangan bahwa Pertek sudah dalam proses pembuatan dan suratnya sudah ada pada pak Suwirman selaku kabid penunjang," jelas Rahayu Darmaheni melalui pesan Whatsapp, dikutip Senin (19/12/2023).
Wanita yang akrab disapa Yeyen itu menjelaskan, sertifikat akreditasi sebagai pengakuan kompetensi rumah sakit oleh pemerintah sangat dibutuhkan oleh pihaknya.
Karena tanpa akreditas, UPTD RSD Besemah bisa dipastikan tidak bisa melayani masyarakat Kota Pagar Alam sekitar dan mereka harus ke Rumah Sakit Lahat bahkan Muara Enim jika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Jika UPTD RSD Besemah tidak memperoleh akreditasi, maka dipastikan tidak dapat melayani masyarakat Pagar Alam, kasian mereka harus jauh ke Rumah Sakit Lahat atau Muara Enim," jelasnya.
Menurutnya, persoalan RSD Besemah bukan hanya pada Pertek limbah cair saja, namun pertek emisis juga harus diperhatikan.
Selain itu, dokumen lingkungan yang mereka miliki yakni Dokumen Pengelolaa Lingkungan Hidup (DPLH) sebagai salahsatu syarat terbitnya Izin Lingkungan yang sekarang berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 diganti menjadi Persetujuan Lingkungan yang di buat pada tahun 2014 sudah harus direvisi atau dikaji ulang.
Hal tersebut dikarenakan, selain kurangnya pengawasan terhadap komitmen dokumen tersebut, juga sudah banyak perubahan dari segi fisik bangunan RSD Besemah maupun fasilitas penunjang kesehatan lainnya.
[Redaktur: Mega Puspita]