SUMSEL.WAHANANEWS.Co,Muara Enim — Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim menargetkan pendaftaran sebanyak 2.500 bidang tanah dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Program yang merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional itu difokuskan pada sejumlah desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PTSL: Buron Jimmy Lie Akhirnya Ditangkap setelah Dua Tahun Melarikan Diri
Beberapa desa yang masuk dalam penetapan lokasi (penlok) PTSL 2026 antara lain Desa Dalam di Kecamatan Belimbing, Desa Jambu di Kecamatan Gelumbang, Desa Teluk Jaya di Kecamatan Kelekar, Desa Karang Agung di Kecamatan Lubai Ulu, serta Desa Muara Lawai di Kecamatan Muara Enim.
Pihak Kantor Pertanahan Muara Enim, Handry Uswander menyatakan, target tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat, Senin (30/3/2026).
Selain itu, program PTSL juga diharapkan dapat menekan potensi sengketa tanah serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat melalui kepemilikan sertipikat resmi.
Baca Juga:
Buronan Kasus Suap PTSL Jimmy Lie Ditangkap Saat Mendarat di Bandara Kualanamu
Untuk mendukung kelancaran program, masyarakat diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya dokumen identitas, bukti kepemilikan tanah, serta pemasangan tanda batas bidang.
Kantor Pertanahan Muara Enim juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui program PTSL 2026, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di wilayah Muara Enim dapat terdaftar secara sistematis dan lengkap guna mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)