“Dari hasil pertemuan ini akan kita tindaklanjuti membentuk lembaga yang fokus disatu bidang serta kita juga akan merekrut teamwork yang siap turun kelapangan dalam menyikapi permasalahan yang ada, bagi masyarakat yang punya kepedulian dapat bergabung”, tambahnya.
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, ada beberapa kaidah yang harus kita pertanyakan dan akan ditindak lanjuti dalam kejadian tersebut terhadap penerapan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, mulai peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib yang harus memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), lanjut mantan Ketua Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan periode 2011 s/d 2019.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Pembangunan PLTA Jatigede 2 X 55 MW, Sinkronisasi ke Sistem Kelistrikan Sukses Dongkrak Bauran Energi dari EBT
Ini bertujuan tak lain sebagai tanggung jawab moril untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan ditengah masyarakat dengan mengutamakan budaya transparansi.
Dari pantauan awak media, acara tersebut dihadiri berbagai latar belakang mulai dari akademisi, mahasiswa, praktis hukum, dan lain -lain.