Sumsel.WahanaNews.co | Keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dalam mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan dan jelas diatur dalam undang-undang beserta turunannya.
Viral sebelumnya Sekuriti Bank di Lahat tertimpa tiang listrik roboh yang menyebabkan korban meninggal dunia, Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Kuba, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Pembangunan PLTA Jatigede 2 X 55 MW, Sinkronisasi ke Sistem Kelistrikan Sukses Dongkrak Bauran Energi dari EBT
Selanjutnya angka kebakaran di Sumatera Selatan masih tinggi. Penyebab terbesar kejadian kebakaran tersebut masih berasal dari akibat listrik.
Hal ini biasanya terjadi karena penggunaan energi listrik yang tidak mengikuti standar dan kaidah-kaidah semestinya, mulai dari perencanaan,
pemasangan dan pemeriksaan instalasi listrik milik PLN yaitu konstruksi jaringan dan instalasi listrik pada pelanggan seharusnya terpenuhi standar PUIL dan SNI.
Akhir-akhir ini media online dihiasi pemberitaan carut-marut Aplikasi Si Ujang Gatrik sebagai penerbit Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI) menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa diharapkan instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman.
Baca Juga:
Percepat Rasio Elektrifikasi, PLN Targetkan Realisasi Bantuan Sambung Baru 10.250 Keluarga di Lima Provinsi
Dengan demikian, menjadi suatu keharusan bagi tenaga teknik yang bekerja di bidang instalasi tenaga listrik, untuk memiliki pemahaman dan pengetahuan yang
memadai atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam SNI PUIL.
Terwujudnya keselamatan ketenagalistrikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyedia listrik, konsumen dan para pemangku kepentingan (stakeholders)
lainnya.
Berangkat dari keprihatinan belum terwujudnya kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan maka para penggiat dan pemerhati keselamatan ketenagalistrikan se- Sumatera Selatan mengadakan pertemuan, ujar Kafri Jaya selaku penggas pertemuan, Senin (8/8/22) .
“Dari hasil pertemuan ini akan kita tindaklanjuti membentuk lembaga yang fokus disatu bidang serta kita juga akan merekrut teamwork yang siap turun kelapangan dalam menyikapi permasalahan yang ada, bagi masyarakat yang punya kepedulian dapat bergabung”, tambahnya.
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, ada beberapa kaidah yang harus kita pertanyakan dan akan ditindak lanjuti dalam kejadian tersebut terhadap penerapan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, mulai peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib yang harus memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), lanjut mantan Ketua Komisi Informasi Publik Sumatera Selatan periode 2011 s/d 2019.
Ini bertujuan tak lain sebagai tanggung jawab moril untuk mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan ditengah masyarakat dengan mengutamakan budaya transparansi.
Dari pantauan awak media, acara tersebut dihadiri berbagai latar belakang mulai dari akademisi, mahasiswa, praktis hukum, dan lain -lain.