WahanaNews - Sumsel | Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
"Berdasarkan data pada 2021, tercatat 2.461 pemohon kekayaan intelektual (KI) dengan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp1,180 miliar, sedangkan pada 2022 hingga Februari 2023 ini tercatat 3.414 pemohon KI dengan PNBP mencapai Rp1,648 miliar," ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Dia menjelaskan, peningkatan permohonan pendaftaran KI baik secara personal maupun kelompok (komunal) berkat gencarnya sosialisasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan manajemen layanan teknologi informasi sertifikat ISO 20.000.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel turut berpartisipasi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Melalui penerapan SPBE, mengalami banyak peningkatan jumlah penerimaan permohonan pendaftaran KI di provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini karena dari layanan yang bisa diakses secara daring (online)," jelasnya.
Menurut dia, pelayanan publik berbasis elektronik mendukung seluruh pelayanan menjadi berbasis daring sehingga memungkinkan penerima layanan tidak bertatap muka dengan pemilik layanan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Hal tersebut bisa dipahami melalui sertifikat ISO 20.000 Tentang manajemen layanan teknologi informasi ini," katanya.
Sementara, untuk mengoptimalkan implementasi SPBE dan manajemen layanan teknologi informasi, Kanwil Kemenkumham Sumsel menggelar workshop manajemen layanan teknologi informasi ISO 20.000 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di salah satu hotel Palembang, Selasa (14/2/2023) malam.
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti dalam arahannya ketika membuka workshop tersebut mengatakan bahwa, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan SPBE.