Kasat Reskrim AKP Tiyan menegaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terekam kamera pengawas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada karena tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, terutama saat ada kelengahan.
Meski sebagian barang bukti berhasil ditemukan, korban mengaku mengalami kerugian yang lebih dari sekadar nilai materi. “Bukan cuma rugi uang, tapi rasa aman di rumah saya juga hilang,” ujar H dengan nada sedih.
Baca Juga:
Tebar Kebaikan di HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Bantu Warga Tak Mampu Bayar Persalinan
Kini G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Redaktur : Hendrik isnaini Raseukiy)