Kasat Reskrim AKP Tiyan menegaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terekam kamera pengawas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada karena tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, terutama saat ada kelengahan.
Meski sebagian barang bukti berhasil ditemukan, korban mengaku mengalami kerugian yang lebih dari sekadar nilai materi. “Bukan cuma rugi uang, tapi rasa aman di rumah saya juga hilang,” ujar H dengan nada sedih.
Baca Juga:
Call Center 110 Dioptimalkan, Polda Sumsel Pastikan Tak Ada Ruang untuk Begal dan Kriminal Jalanan
Kini G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Redaktur : Hendrik isnaini Raseukiy)