SUMSEL.WAHANANEWS.CO, PRABUMULIH – Seorang buruh harian lepas berinisial G (22) diringkus Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih Sumatera Selatan setelah diduga mencuri 25 batang aluminium milik H (47), warga Jalan Sampoerna, Kecamatan Prabumulih Timur. Aksi pencurian yang terjadi Minggu (4/5/2025) malam itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Peristiwa pencurian terungkap setelah korban, H, menyadari sejumlah batang aluminium yang disiapkannya untuk proyek pembuatan jendela hilang dari halaman rumahnya. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV yang dipasang di sudut rumah dan melihat tiga pria memanjat pagar lalu mengangkut barang-barangnya.
Baca Juga:
Tebar Kebaikan di HUT Bhayangkara, Polres Muara Enim Bantu Warga Tak Mampu Bayar Persalinan
“Setelah saya hitung, ada 25 batang yang hilang. Itu semua modal kerja saya,” ungkap H dalam laporannya ke polisi.
Tidak tinggal diam, H melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa (6/5/2025), dengan nomor laporan LP/B/160/V/2025/SUMSEL/RES PRABUMULIH. Merespons laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku, yakni G, yang diketahui tinggal di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Pada Rabu (7/5/2025), G berhasil diamankan di kediamannya oleh Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST M, bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto.
Baca Juga:
Semangat Bhayangkara, Polda Sumsel Tebar Kepedulian ke Lima Panti Asuhan di Palembang
“Kami mendapat informasi dari warga yang membantu mengarahkan keberadaan pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP B Sijabat.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga batang aluminium yang diduga bagian dari barang curian. Namun, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pemeriksaan awal, G mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi pencurian itu. “Saya cuma ikut teman,” ujar G singkat kepada penyidik.
Kasat Reskrim AKP Tiyan menegaskan pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terekam kamera pengawas. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada karena tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, terutama saat ada kelengahan.
Meski sebagian barang bukti berhasil ditemukan, korban mengaku mengalami kerugian yang lebih dari sekadar nilai materi. “Bukan cuma rugi uang, tapi rasa aman di rumah saya juga hilang,” ujar H dengan nada sedih.
Kini G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Redaktur : Hendrik isnaini Raseukiy)