WahanaNews-Sumsel | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mengevaluasi batas harga patokan batu bara dalam negeri.
Direktur Penerimaan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menuturkan evaluasi Domestic Market Obligation atau harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan, semen, hingga pupuk.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
"Batubara untuk PLN atau pembangkit itu dicaping USD 70 maupun semen dan pupuk yang di-capping USD 90 itu akan terus dilakukan kajian," jelas dia, seperti dikutip Kamis (23/12/2021).
Adapun pemerintah mengatur harga jual batu bara sejak 2018. Langkah ini demi memberikan kepastian harga bagi penyediaan listrik nasional.
Pada awal 2021, pemerintah menetapkan DMO 25 persen dari total produksi tahunan.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
Dia mengatakan jika mengacu pada aturan menteri, DMO batubara hatus terus dilakukan evaluasi. Adapun saat ini, DMO batubara di pembangkit sebesar USD 70 per ton dan industri semen serta pupuk USD 90 per ton.
"Demikian juga dengan pupuk dan semen yang dikepmenkan itu ketiganya terus akan dilakukan evaluasi secara terus menerus," jelas dia.
Dikatakan evaluasi perlu agar apa yang menjadi kewajiban perusahaan maupun pemerintah di dalam pelayanan langsung kepada masyarakat yang berhubungan dengan subsidi secara keseluruhan untuk masyarakat itu bisa dilakukan dengan berimbang.