"Artinya bahwa perusahaan juga harus memberikan kewajibannya, tapi pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga yang tadi batubara untuk PLN atau pembangkit itu dicaping USD 70 maupun semen dan pupuk yang di capping USD 90 itu akan terus dilakukan kajian,"jelas dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar USD 159,79 per ton atau turun USD55,22 per ton dibandingkan HBA bulan November 2021, yaitu USD 215,01 per ton.
Baca Juga:
Banjir Bandang di Cileungsi, Tanggul Jebol dan Sampah Menumpuk
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan penurunan HBA ini dipengaruhi oleh intervensi kebijakan Pemerintah Tiongkok dalam menjaga kebutuhan batubara domestik mereka.
"Pemerintah Tiongkok telah meningkatkan produksi batubara dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang berdampak pada meningkatnya stok batubara domestik Tiongkok serta kebijakan pengaturan harga batubara oleh pemerintah setempat," kata Agung di Jakarta, Rabu (8/12).
Agung menambahkan penurunan HBA bulan ini juga disebabkan oleh masih berlangsungnya krisis energi diikuti merangkaknya komoditas energi fosil di luar batubara.
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi BBM Pertamina Seret Banyak Nama
"Peralihan penggunaan batubara global akibat melonjaknya harga gas dan minyak bumi mulai ter-recovery," jelasnya.
Penurunan HBA Desember sendiri merupakan kali pertama setelah hampir sepanjang tahun harga batubara mengalami lonjakan sepanjang tahun 2021.
Dibuka pada level USD 75,84 per ton di Januari, HBA mengalami kenaikan pada bulan Februari USD 87,79 per ton, sempat turun di Maret USD 84,47 per ton.