WahanaNews-Sumsel | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mengevaluasi batas harga patokan batu bara dalam negeri.
Direktur Penerimaan Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menuturkan evaluasi Domestic Market Obligation atau harga DMO batu bara untuk sektor kelistrikan, semen, hingga pupuk.
Baca Juga:
Soroti Kasus Agus NTB, Hotman Paris: Disabilitas Bukan Jaminan Bebas dari Tuduhan
"Batubara untuk PLN atau pembangkit itu dicaping USD 70 maupun semen dan pupuk yang di-capping USD 90 itu akan terus dilakukan kajian," jelas dia, seperti dikutip Kamis (23/12/2021).
Adapun pemerintah mengatur harga jual batu bara sejak 2018. Langkah ini demi memberikan kepastian harga bagi penyediaan listrik nasional.
Pada awal 2021, pemerintah menetapkan DMO 25 persen dari total produksi tahunan.
Baca Juga:
Tips Tetap Bugar dan Produktif di Musim Hujan
Dia mengatakan jika mengacu pada aturan menteri, DMO batubara hatus terus dilakukan evaluasi. Adapun saat ini, DMO batubara di pembangkit sebesar USD 70 per ton dan industri semen serta pupuk USD 90 per ton.
"Demikian juga dengan pupuk dan semen yang dikepmenkan itu ketiganya terus akan dilakukan evaluasi secara terus menerus," jelas dia.
Dikatakan evaluasi perlu agar apa yang menjadi kewajiban perusahaan maupun pemerintah di dalam pelayanan langsung kepada masyarakat yang berhubungan dengan subsidi secara keseluruhan untuk masyarakat itu bisa dilakukan dengan berimbang.
"Artinya bahwa perusahaan juga harus memberikan kewajibannya, tapi pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga yang tadi batubara untuk PLN atau pembangkit itu dicaping USD 70 maupun semen dan pupuk yang di capping USD 90 itu akan terus dilakukan kajian,"jelas dia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Desember 2021 sebesar USD 159,79 per ton atau turun USD55,22 per ton dibandingkan HBA bulan November 2021, yaitu USD 215,01 per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan penurunan HBA ini dipengaruhi oleh intervensi kebijakan Pemerintah Tiongkok dalam menjaga kebutuhan batubara domestik mereka.
"Pemerintah Tiongkok telah meningkatkan produksi batubara dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang berdampak pada meningkatnya stok batubara domestik Tiongkok serta kebijakan pengaturan harga batubara oleh pemerintah setempat," kata Agung di Jakarta, Rabu (8/12).
Agung menambahkan penurunan HBA bulan ini juga disebabkan oleh masih berlangsungnya krisis energi diikuti merangkaknya komoditas energi fosil di luar batubara.
"Peralihan penggunaan batubara global akibat melonjaknya harga gas dan minyak bumi mulai ter-recovery," jelasnya.
Penurunan HBA Desember sendiri merupakan kali pertama setelah hampir sepanjang tahun harga batubara mengalami lonjakan sepanjang tahun 2021.
Dibuka pada level USD 75,84 per ton di Januari, HBA mengalami kenaikan pada bulan Februari USD 87,79 per ton, sempat turun di Maret USD 84,47 per ton.
Selanjutnya terus mengalami kenaikan secara beruntun hingga bulan November 2021 pada angka USD 215,01 per ton.
Rinciannya, April di angka USD86,68, Mei (USD 89,74/ton), Juni (USD 100,33/ton), Juli (USD 115,35/ton), Agustus (USD 130,99/ton), September (USD 150,03/ton), dan Oktober (USD161,63/ton).
Sebagai informasi, HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen.
Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan HBA yaitu, supply dan demand. Pada faktor turunan supply dipengaruhi oleh season (cuaca), teknis tambang, kebijakan negara supplier, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara untuk faktor turunan demand dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
Nantinya, HBA bulan Desember ini akan dipergunakan pada penentuan harga batubara pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel) selama satu bulan ke depan. [afs]