Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 huruf D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Seorang anak di bawah umur warga desa Bakauheni, Lampung Selatan menjadi korban perkosaan dan perdagangan oirang pada 2021 silam.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Anak perempuan berusia 14 itu pun sempat hamil lima bulan, namun keguguran karena pendarahan. Kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang tersebut, sudah dilaporkan keluarga korban dengan didampingi petugas PRI Bakauheni ke Mapolsek Penengahan.
Korban mengaku mengenal pelaku penjual dirinya hingga mengalami kekerasan seksual. Ia bercerita di bangsal ruang perawatan didampingi ayah dan kakaknya, Kamis (6/1).
Awalnya, ia diajak jalan oleh terduga pelaku seorang wanita berinisial Aml pergi ke rumah nenek pelaku di daerah Pematang Pasir. Tapi, Ia diajak nongkrong terlebih dulu oleh pelaku Aml ke Pantai Onar. Korban mengaku mengenal terduga pelaku Aml, saat bekerja di rumah makan di Pematang Pasir.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam: Tak Digubris, Aipda Petrus yang Sudah Memohon Malah Ditembak Matanya
"Malam itu saya bilang ke mbak Aml (pelaku), kok ke pantai mbak dan dia (Aml) bilang kita santai aja dulu disini (pantai)," kata korban.
"Saya nggak ingat tanggal dan bulan berapa saat malam kejadian itu, saya ingatnya hanya malam Kamis aja dan itu masih tahun 2021 jauh sebelum tahun baru," ujarnya.
Di pantai itu, lanjut korban, pelaku Aml ini, menawarkan kepada dirinya agar mau menerima tawaran dan ajakannya untuk open BO--istilah untuk prostitusi online.