Sumsel.WahanaNews.co | Kasus pemerkosaan perempuan di bawah umur berujung penjualan orang terjadi di Empat Lawang (Sumatera Selatan) dan Bakauheni (Lampung) beberapa waktu terakhir.
Di Sumatera selatan, seorang anak perempuan berusia 15 menjadi korban pemerkosaan oleh enam orang pemuda yang baru dikenalnya setelah dicekoki minuman keras. Warga Kabupaten Empat Lawang tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dan empat orang pelaku berhasil ditangkap, dua lain masih buron.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Ajun Komisaris Tohirin mengatakan, peristiwa bermula saat korban dijemput pelaku IN di rumahnya dan membawanya ke rumah pelaku RSP (19) di wilayah Kecamatan Pendopo, Senin (27/12). Setelah sampai di lokasi, korban mengetahui bahwa lima orang lainnya sudah terlebih dahulu berada di rumah RSP.
Para pelaku tersebut yakni RSP, YG (22), ME (22), AR (23), IN, dan Y. Kemudian korban berkenalan dengan seluruh pelaku yang diajak minum minuman keras. Korban sempat menolak, namun tetap dipaksa pelaku.
"Pelaku Y mengambill miras tersebut dan menuangkannya langsung ke mulut korban. Kemudian korban mabuk dan kehilangan kesadaran. Saat itulah para pelaku menggilir korban," ujar Tohirin, Kamis (6/1).
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Korban digilir selama satu malam dan menyadari dirinya diperkosa saat sadarkan diri dalam kondisi telanjang. Setelahnya, pelaku RSP mengantar korban ke rumah neneknya di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Pendopo pada Selasa (28/12) pagi hari.
Setelah sampai di rumah neneknya, korban menangis dan bercerita dirinya diperkosa para pelaku. Korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan penyidik segera memburu para pelaku.
"Dari enam pelaku, empat orang berhasil ditangkap segera setelah korban melapor. Mereka yakni AR, RSP, ME, dan YG. Sementara pelaku IN dan Y masih buron dan dalam pengejaran anggota kepolisian. Kami imbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum petugas bertindak tegas," kata dia.
Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 huruf D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Seorang anak di bawah umur warga desa Bakauheni, Lampung Selatan menjadi korban perkosaan dan perdagangan oirang pada 2021 silam.
Anak perempuan berusia 14 itu pun sempat hamil lima bulan, namun keguguran karena pendarahan. Kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang tersebut, sudah dilaporkan keluarga korban dengan didampingi petugas PRI Bakauheni ke Mapolsek Penengahan.
Korban mengaku mengenal pelaku penjual dirinya hingga mengalami kekerasan seksual. Ia bercerita di bangsal ruang perawatan didampingi ayah dan kakaknya, Kamis (6/1).
Awalnya, ia diajak jalan oleh terduga pelaku seorang wanita berinisial Aml pergi ke rumah nenek pelaku di daerah Pematang Pasir. Tapi, Ia diajak nongkrong terlebih dulu oleh pelaku Aml ke Pantai Onar. Korban mengaku mengenal terduga pelaku Aml, saat bekerja di rumah makan di Pematang Pasir.
"Malam itu saya bilang ke mbak Aml (pelaku), kok ke pantai mbak dan dia (Aml) bilang kita santai aja dulu disini (pantai)," kata korban.
"Saya nggak ingat tanggal dan bulan berapa saat malam kejadian itu, saya ingatnya hanya malam Kamis aja dan itu masih tahun 2021 jauh sebelum tahun baru," ujarnya.
Di pantai itu, lanjut korban, pelaku Aml ini, menawarkan kepada dirinya agar mau menerima tawaran dan ajakannya untuk open BO--istilah untuk prostitusi online.
Mendengar hal tersebut, korban pun menolak dan meminta agar diantarkan pulang malam itu juga. Ta klama dari pantai itu, malam itu juga ia diajak dengan pelaku Aml dan pelaku lain seorang laki-laki yang tidak ia kenal pergi dengan mengendarai sepeda motor berboncengan bertiga.
Ia mengira, diajak pergi dari pantai mau diantarkan pulang. Ternyata ia justru dibawa k sebuah gubuk di tengah kebun di daerah Pematang Pasir.
Di sanalah dia yang semula bersikeras meminta diantar pulang lalu dipaksa menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri. Dia baru sadar keesokan harinya dengan kondisi tanpa celana. Ami ada di sana, sementara laki-laki yang semalam bersama mereka tak ada.
"Saya enggak kenal sama pelaku laki-laki yang sudah cekoki saya miras dan gagahi saya itu, bahkan wajahnya seperti apa saya nggak paham karena dia (pelaku) pakai masker dan kacamata," jelasnya.
Sosok yang disebutnya Ami itu kemudian memaksanya pergi bersama seorang laki-laki lain lagi ke sebuah proyek di daerah Lahat, Sumatera Selatan.
"Begitu motor sudah dititipkan, saya disuruh naik bus sama mbak Aml dengan laki-laki itu untuk ikut kerja di Palembang. Selama satu bulan setengah, saya kerja jadi tukang masak di sebuah proyek di daerah Lahat, Palembang,"kata dia.
Kemudian korban bisa pulang lagi ke rumahnya di Bakauheni bertemu keluarganya, setelah diantarkan pulang oleh salah seorang pekerja di Palembang yang merasa kasihan padanya.
Setiba di rumah, korban tak tahu dirinya hamil akibat pemerkosaan, dan tak pula menceritakan apa yang dialami kepada keluarganya hingga akhirnya dia sakit perut dan dibawa ke puskesmas di Bakauheni, Selasa (4/1).
Begitu di Puskesmas, taklama kemudian korban tiba-tiba mengalami pendarahan hebat hingga keguguran. Dari situlah, ayah dan kakak perempuannya baru mengetahui kalau korban tengah hamil karena diperkosa. Selanjutnya, kakak perempuan korban didampingi oleh salah satu petugas dari Puskesmas Bakauheni melaporkan dugaan pemerkosaan yang menimpa korban ke Mapolsek Penengahan.
Setelah dilaporkan, Rabu pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WiB petugas dari Polsek Penengahan sudah datang dan menanyakan langsung mengenai kronologi kejadian yang dialami putrinya.
Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang korban masih dibawah umur.
"Ya benar, Selasa sore atau dua hari lalu laporannya. Kakak korban dan petugas dari Puskesmas Bakauheni yang datang melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu," ujarnya saat dihubungi.
Menurutnya, petugas sudah meminta keterangan dari korban, dan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan itu, terjadi sekitar enam bulan lalu, 2021 silam.
Polisi telah mengetahui identitas terduga pelaku, oleh karena itu saat ini petugas masih melakukan pencarian. Pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku tersebut.
"Jadi sebelum kasus itu dilaporkan, terduga pelaku sudah pergi lebih dulu keluar Lampung," ujar Setio Budi.
"Yang jelas, kami terus berupaya mencari keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya," imbuhnya.[gab]