Selain sebagai persyaratan administrasi, PBG merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan konstruksi, fungsi bangunan, serta perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Besemah Kota Pagar Alam, dr. Nanik Suwaji, saat dimintai konfirmasi pada hari yang sama menyatakan bahwa perizinan PBG untuk pembangunan gedung tersebut sedang diproses.
Baca Juga:
Pemilik Bangunan Mewah Tak Sesuai PBG di Jalan Tuasan Tantang Pemko Medan
"Sedang proses," jawabnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan DPMPTSP yang menyebut hingga saat ini belum menerima berkas pengajuan PBG dari pihak RSUD Besemah.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan proses perizinan yang dimaksud. Jika proses masih berada pada tahap persiapan internal dan belum diajukan ke DPMPTSP, maka secara administratif permohonan PBG belum dapat diproses oleh instansi yang berwenang.
Baca Juga:
Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Kopi Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan
Sebagai fasilitas pelayanan publik milik pemerintah daerah, kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan dinilai penting agar menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]