SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Puluhan bangunan gedung di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, sebagian besar bangunan tersebut merupakan proyek yang berasal dari program pemerintah.
Data yang dihimpun menunjukkan, sedikitnya terdapat 34 bangunan yang belum memiliki legalitas PBG. Rinciannya, sebanyak 21 bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta 13 bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:
Satgas MBG Pagar Alam Ingatkan SPPG Penuhi Standar Nasional, Sanksi Menanti Jika Abaikan
Kondisi ini memicu sorotan terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pagar Alam, yang dinilai belum optimal dalam pengawasan dan penegakan aturan perizinan bangunan gedung.
PBG sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Kepala DPMPTSP Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi yang baru seminggu menjabat, belum memberikan penjelasan rinci terkait maraknya bangunan tanpa izin tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan pihaknya masih perlu melakukan koordinasi lintas instansi.
Baca Juga:
Aktivitas Pembangunan Padel di Mampang Prapatan Tetap Berlanjut Meski Sudah Diperintahkan Bongkar
“Kami harus berkoordinasi dengan yang membidangi dan juga Dinas PUTR sebagai pelaksana teknis untuk PBG,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) melalui Bidang Cipta Karya mengungkapkan bahwa dari total bangunan yang ada, baru sebagian kecil yang telah mengurus izin.
“Ada dua dapur MBG yang sudah memiliki PBG dan satu yang sudah berkoordinasi. Untuk KDMP belum ada sama sekali,” ungkap perwakilan bidang tersebut.