SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Dua bangunan baru di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Kota Pagar Alam diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski pembangunan fisiknya telah berjalan. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kota Pagar Alam yang selama ini mengimbau masyarakat agar taat mengurus PBG sebelum mendirikan bangunan.
Bangunan yang dimaksud yakni Gedung Cathlab dengan nilai pembangunan sekitar Rp2,25 miliar dan Gedung Cytotoxic Drug Safety Cabinet senilai Rp1,3 miliar. Keduanya merupakan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan di RSUD Besemah.
Baca Juga:
Pemilik Bangunan Mewah Tak Sesuai PBG di Jalan Tuasan Tantang Pemko Medan
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pembangunan gedung baru maupun penambahan bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Regulasi tersebut menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pagar Alam, Rano Fahlesi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (29/7/2026), memastikan hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan PBG untuk pembangunan gedung baru di RSUD Besemah.
"Hingga saat ini belum ada pengajuan PBG dari RSUD Besemah ke DPMPTSP," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Kopi Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan
Rano menambahkan, apabila memang terdapat pembangunan gedung baru di lingkungan RSUD Besemah, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan manajemen rumah sakit terkait pemenuhan kewajiban administrasi tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan RSUD Besemah," katanya.
Ketiadaan PBG pada bangunan milik pemerintah menjadi sorotan karena dinilai tidak mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Padahal, Pemerintah Kota Pagar Alam melalui DPMPTSP tengah gencar mengedukasi masyarakat agar mengurus PBG sebelum membangun atau menambah bangunan.
Selain sebagai persyaratan administrasi, PBG merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan konstruksi, fungsi bangunan, serta perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Besemah Kota Pagar Alam, dr. Nanik Suwaji, saat dimintai konfirmasi pada hari yang sama menyatakan bahwa perizinan PBG untuk pembangunan gedung tersebut sedang diproses.
"Sedang proses," jawabnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan DPMPTSP yang menyebut hingga saat ini belum menerima berkas pengajuan PBG dari pihak RSUD Besemah.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tahapan proses perizinan yang dimaksud. Jika proses masih berada pada tahap persiapan internal dan belum diajukan ke DPMPTSP, maka secara administratif permohonan PBG belum dapat diproses oleh instansi yang berwenang.
Sebagai fasilitas pelayanan publik milik pemerintah daerah, kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan dinilai penting agar menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]