Mereka meminta kejelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang JKP, sehingga para buruh paham dengan teknisnya. "Sampai sekarang serikat buruh tidak paham bagaimana teknis JKP itu. Banyak kawan-kawan buruh yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak mendapatkan program JKP," lanjut dia.
"Jadi Pemerintah jangan ngomong saja kalau katanya ada program JKP, tetapi kita sendiri tidak tahu bagaimana teknisnya," tambahnya.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Hermawan juga menyampaikan pihak buruh menuntut perubahan penetapan upah minimum kerja (UMK) sebesar 5,1 persen.
"Harga kebutuhan pokok saat ini naik semua. Kita korban dari kebijakan pemerintah pusat. Nanti kita meminta dengan Pak Gubernur untuk melakukan revisi upah minimum kabupaten kota," lanjut dia.
Tak lama dari itu, Gubernur Sumsel Herman Deru tiba di halaman kantor Gubernur. Kemudian, dirinya mengajak perwakilan aksi buruh untuk duduk bersama mendiskusikan permasalahan yang dituntun.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
"Saya instruksikan pada pejabat yang berkaitan dengan permohonan saudara kita ini (para buruh) untuk dilayani. Persoalan yang keputusannya bisa dibuat di daerah, percayakan pada saya. Tapi untuk persoalan yang harus diputuskan pemerintah pusat maka kita akan usulkan nantinya," pungkasnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sumsel akan menidaklanjuti tuntutan peserta aksi dan segera melakukan sosialisasi terkait program JKP kepada para buruh.[gab]