Sumsel.WahanaNews.co | Ratusan pekerja yang tergabung dalam Forum Serikat Buruh (FSB) KSBI dan NIKEUBA melakukan demontrasi menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Mereka pun ingin agar peraturan tersebut segara dicabut.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Dalam aksinya, para buruh menuliskan dalam spanduk jika Permenaker tersebut adalah peraturan yang 'Jahat' dan menilai jika Kemenaker tidak berpihak pada buruh.
Para buruh memulai aksi tersebut dengan titik utama di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), namun sebelum itu, para buruh menghadap pimpinan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang.
Permenaker tersebut berisi tentang tunjangan masa tua yang dapat dicarikan ketika usia 56 tahun. Hal tersebut tidak bisa diterima oleh para buruh.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang: 4 Pelaku di Bawah Umur
Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan mengatakan atas penolakan terhadap aturan JHT dan meminta peraturan tersebut dicabut.
"Kita meminta peraturan menteri tersebut dicabut, dan kembalikan pada peraturan Nomor 19 Tahun 2019," orasinya di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Rabu (3/2/2022).
Tak hanya itu, Hermawan juga mengatakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program pemerintah belum diketahui para buruh.