Sumsel.WahanaNews.co | Seorang ayah berinisial SP (35) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi kasus pencabulan. Dia ditangkap setelah mencabuli putri kandungnya, AC (14), yang merupakan penyandang disabilitas, berulang kali.
"Iya, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang disabilitas sudah kita tangkap," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy ketika dimintai konfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Psikologi Korban Pencabulan Anak Disabillitas di Makasar dalam Pemulihan PPA
Kasi Humas Polres Muba Iptu Nazzarudin mengatakan aksi bejat SP terungkap setelah aksi terakhirnya terhadap anak kandungnya yang memiliki keterbelakangan mental itu pada November 2021 terbongkar.
"Jadi terungkap nya kasus ini setelah aksinya terakhir pelaku pada 11 November 2021 diketahui ibu korban, korban memang mengidap keterbelakangan mental," kata Nazzarudin.
Menurut Nazzarudin, aksi cabul tersebut sudah lama dilakukan SP kepada korban. Namun, karena menurut ibu korban perlakuan yang dilakukannya selama ini masih dalam batas antara ayah dan anak, ia tidak melaporkannya.
Baca Juga:
Penambang Minyak di Kecamatan Keluang Ditangkap Polisi
"Dari pengakuan ibu korban, pelaku ini sering dilihat ibunya tidur berdua bersama putrinya di depan TV. Namun, di saat ibunya tidak di rumah, korban ternyata sering dicabuli pelaku," terangnya.
Tapi, lanjut dia, pada November 2021 itu aksi cabul yang dilakukan pelaku semakin menjadi-jadi dan mengarah bertambah parah. Saat ibu korban hendak meninggalkan rumah 2 hari, korban yang menolak akhirnya membeberkan semua aksi bejat ayahnya.
"Karena korban trauma, ketika hendak ditinggal sang ibu selama 2 hari korban menolak. Korban akhirnya buka suara usai didesak ibunya yang curiga. Korban bercerita kalau dia sudah menjadi korban pencabulan oleh ayahnya," ungkapnya.