Mendengar hal itu, sambungnya, ibu korban pun melapor ke polisi. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (10/3/2022) kemarin.
"Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah mengakui perbuatannya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan Dia dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Iptu Nazzarudin.[gab]