Sumsel.WahanaNews.co | Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sri Wahyuni (40) di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis Pertalite.
Ibu-ibu tersebut meraup Rp 75 juta per bulan dari memproduksi dan menjual Pertalite oplosan.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
"Iya, kita mengamankan seorang ibu rumah tangga dalam kasus produksi dan jual-beli Pertalite oplosan," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Terpisah, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba Ipda Joharmen mengatakan kegiatan ilegal tersebut telah lama dilakukan Sri. Sri sudah beraksi sejak 2020.
"Jadi kegiatan menjual BBM oplosan itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2020 lalu," ujar Joharmen.
Baca Juga:
Desa Sidorekso Kudus Percontohan Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM
Dalam aksinya, Joharmen menjelaskan, Sri nekat memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online. Hal tersebut dilakukan agar Pertalite oplosan tersebut menyerupai Pertalite asli milik Pertamina yang berwarna biru.
"Jadi BBM oplosan yang dia produksi dan dia jual itu merupakan oplosan dari Pertalite asli, minyak ilegal hasil sulingan, dan zat pewarna yang dia beli dari Shopee. Berdasarkan keterangan tersangka, agar warnanya mirip Pertalite asli (biru). Untuk takarannya hanya dikira-kira saja," terangnya.
Joharmen membeberkan, dalam kurun waktu 1 bulan, Sri bisa menjual 30 drum BBM oplosan tersebut. Sri mendapat keuntungan Rp 75 juta per bulan dari hasil jualannya.