Sumsel.WahanaNews.co | Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sri Wahyuni (40) di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis Pertalite.
Ibu-ibu tersebut meraup Rp 75 juta per bulan dari memproduksi dan menjual Pertalite oplosan.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
"Iya, kita mengamankan seorang ibu rumah tangga dalam kasus produksi dan jual-beli Pertalite oplosan," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Terpisah, Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba Ipda Joharmen mengatakan kegiatan ilegal tersebut telah lama dilakukan Sri. Sri sudah beraksi sejak 2020.
"Jadi kegiatan menjual BBM oplosan itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2020 lalu," ujar Joharmen.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Dalam aksinya, Joharmen menjelaskan, Sri nekat memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online. Hal tersebut dilakukan agar Pertalite oplosan tersebut menyerupai Pertalite asli milik Pertamina yang berwarna biru.
"Jadi BBM oplosan yang dia produksi dan dia jual itu merupakan oplosan dari Pertalite asli, minyak ilegal hasil sulingan, dan zat pewarna yang dia beli dari Shopee. Berdasarkan keterangan tersangka, agar warnanya mirip Pertalite asli (biru). Untuk takarannya hanya dikira-kira saja," terangnya.
Joharmen membeberkan, dalam kurun waktu 1 bulan, Sri bisa menjual 30 drum BBM oplosan tersebut. Sri mendapat keuntungan Rp 75 juta per bulan dari hasil jualannya.
"Satu hari dia berhasil menjual minimal 1 drum, berarti kalau 1 bulan berarti 30 drum, yang totalnya Rp 75 juta per bulan keuntungan yang didapat," ungkap Joharmen.
Adapun penangkapan terhadap Sri bermula dari adanya informasi mengenai ruko di Jalan Palembang-Jambi Km 105, Desa Suka Maju, Babat Supat Muba, yang mengadakan kegiatan ilegal tersebut. Setelah dicek polisi, ternyata benar lokasi itu dijadikan tempat untuk mengoplos Pertalite.
"Dari informasi itu, Unit Pidsus melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut, meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite yang diperjualbelikan," kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Nazzarudin.
Selanjutnya, kata Nazzarudin, polisi menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dibawa ke Polres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jerigen ukuran 35 liter BBM oplosan yang diamankan beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, Sri ditahan polisi. Sri dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Sri terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.[gab]