"Satu hari dia berhasil menjual minimal 1 drum, berarti kalau 1 bulan berarti 30 drum, yang totalnya Rp 75 juta per bulan keuntungan yang didapat," ungkap Joharmen.
Adapun penangkapan terhadap Sri bermula dari adanya informasi mengenai ruko di Jalan Palembang-Jambi Km 105, Desa Suka Maju, Babat Supat Muba, yang mengadakan kegiatan ilegal tersebut. Setelah dicek polisi, ternyata benar lokasi itu dijadikan tempat untuk mengoplos Pertalite.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
"Dari informasi itu, Unit Pidsus melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut, meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite yang diperjualbelikan," kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Nazzarudin.
Selanjutnya, kata Nazzarudin, polisi menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pelaku dibawa ke Polres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ada 11 jerigen ukuran 35 liter BBM oplosan yang diamankan beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.
Baca Juga:
Desa Sidorekso Kudus Percontohan Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM
Akibat perbuatannya itu, Sri ditahan polisi. Sri dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Sri terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.[gab]