Capaian ini dinilai menjadi langkah awal yang penting bagi Yayasan Mutiara Enim dalam mengembangkan program wakaf produktif ke depan. Dengan sumber daya manusia yang telah tersertifikasi, yayasan diharapkan mampu membuka dan mengelola lembaga wakaf yang tidak hanya berorientasi pada penghimpunan aset, tetapi juga pada pengembangan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI memiliki mandat untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia agar dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Baca Juga:
Buntut Perdebatan Dengan KDM, Yayasan UBP Nonantifkan Manaf Zubaidi
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)