SUMSEL.WAHANANEWS.Co, Muara Enim — Yayasan Mutiara Enim menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat tata kelola kelembagaan berbasis filantropi Islam dengan merintis pembentukan lembaga wakaf. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pengiriman dua orang utusannya untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi Nazhir Wakaf yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Pelatihan dan sertifikasi Nazhir Wakaf ini berlangsung dalam dua tahapan. Tahap pertama berupa pelatihan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada 21–22 Januari 2026. Sementara tahap kedua adalah uji kompetensi yang digelar secara luring pada Minggu, 25 Januari 2026, bertempat di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Buntut Perdebatan Dengan KDM, Yayasan UBP Nonantifkan Manaf Zubaidi
Nazhir Wakaf merupakan pihak, baik perorangan maupun badan hukum, yang menerima amanah dari wakif untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan dan prinsip syariah. Keberadaan nazhir yang kompeten menjadi faktor kunci dalam memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ketua Yayasan Mutiara Enim menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam pelatihan dan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya yayasan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, sekaligus mempersiapkan fondasi pembentukan lembaga wakaf di bawah naungan yayasan.
“Wakaf memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara produktif. Dengan adanya nazhir yang tersertifikasi, kami berharap Yayasan Mutiara Enim dapat mengelola wakaf secara profesional guna mendukung kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan,” ujarnya.
Baca Juga:
OJK Akui Masalah Komunikasi soal Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK
Pelatihan dan sertifikasi ini diselenggarakan oleh LSP Badan Wakaf Indonesia dengan melibatkan asesor resmi dari BWI. Materi yang diberikan mencakup pemahaman regulasi perwakafan, manajemen pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, hingga penerapan prinsip tata kelola yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Sebanyak 36 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti program sertifikasi ini. Mereka berasal dari beragam latar belakang lembaga dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap pengembangan wakaf nasional.
Dalam uji kompetensi tersebut, dua utusan Yayasan Mutiara Enim, yakni Sunarji dan Winarto, dinyatakan lulus dan berhasil meraih predikat Kompeten. Keduanya berhak menyandang gelar CWC (Certified Wakaf Competent) sebagai bukti kompetensi profesional dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.
Capaian ini dinilai menjadi langkah awal yang penting bagi Yayasan Mutiara Enim dalam mengembangkan program wakaf produktif ke depan. Dengan sumber daya manusia yang telah tersertifikasi, yayasan diharapkan mampu membuka dan mengelola lembaga wakaf yang tidak hanya berorientasi pada penghimpunan aset, tetapi juga pada pengembangan nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI memiliki mandat untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia agar dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan sosial dan ekonomi umat.
(Redaktur: Hendrik Isnaini R)