SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Memasuki musim penghujan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam memastikan kondisi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh wilayah kota tetap dalam keadaan terkontrol dan aman.
Kepala DLH Kota Pagar Alam, Deky Aprizal, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik TPS guna mengantisipasi penumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tak sedap, hingga banjir akibat saluran tersumbat.
Baca Juga:
Polri Ajak Masyarakat Bijak Sampaikan Pendapat, Demokrasi Harus Tanpa Anarkis
“Selain memastikan TPS dan TPA tetap terkendali, kami juga memasang imbauan di sejumlah lokasi agar masyarakat lebih tertib dalam membuang sampah, terutama di musim penghujan seperti sekarang,” ujar Deky, Jum’at (9/1/2026).
Deky menegaskan, DLH tidak segan menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Pada Pasal 15 ditegaskan bahwa setiap orang yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1,5 juta,” jelasnya.
Baca Juga:
159 CPNS Kota Pagar Alam Tanam Pohon Pinus di Kawasan Tugu Rimau sebagai Syarat Pelantikan
Lebih lanjut, Deky juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Warga diminta membuang sampah pada jam-jam yang telah ditentukan dantidak membuang sampah sembarangan serta melaporkan jika menemukan pelanggaran, terutama pembuangan sampah dalam jumlah besar di lokasi yang tidak semestinya.
“Jika melihat ada yang membuang sampah sembarangan, silakan dipotret dan dilaporkan ke DLH. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Pagar Alam,” pungkasnya.
Dengan upaya pengawasan dan kesadaran bersama, DLH berharap permasalahan sampah selama musim penghujan dapat diminimalisir serta lingkungan tetap bersih dan sehat.