SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Pagar Alam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, melakukan kegiatan pengawasan terhadap PT Dempo Tirta Lestari, perusahaan produsen air mineral dalam kemasan bermerek Dempo, yang berlokasi di Kecamatan Dempo Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup, serta mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan operasional usaha dengan dokumen perizinan dan sistem pengelolaan limbah yang berlaku.
Baca Juga:
Fenomena Kelas Menengah RI Hidupnya Makin Susah, Ini Buktinya
Kepala DLH Kota Pagar Alam, Deky Aprizal, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi institusinya. “Pengawasan ini kita lakukan sesuai dengan tugas dan fungsi DLH, yakni untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah mematuhi seluruh ketentuan peraturan lingkungan hidup,” ujar Deky.
Dalam proses pengawasan tersebut, DLH melibatkan tim pengendali dampak lingkungan yang secara khusus memeriksa sistem pengelolaan limbah serta penggunaan air tanah sebagai bahan baku utama dalam proses produksi. Pemeriksaan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan.
“Mengingat kegiatan produksi ini menggunakan air tanah sebagai bahan baku utama, maka perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai yang diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021,” tambah Deky.
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Semua Lembaga Pelayanan Publik Jadikan Aduan Sebagai Motivasi
Berdasarkan hasil pengawasan sementara, DLH menyatakan bahwa PT Dempo Tirta Lestari telah memiliki dokumen lingkungan dan perizinan yang lengkap. Namun demikian, DLH akan melakukan penapisan ulang guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan kondisi riil di lapangan.
“Seluruh dokumen perizinan sudah lengkap. Namun kami akan melakukan penapisan ulang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen lingkungan yang dimiliki dengan fakta di lapangan,” jelasnya lebih lanjut.
Direktur PT Dempo Tirta Lestari, Diran, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan pengawasan tersebut dan menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang diminta oleh DLH Kota Pagar Alam.