“Tidak ada kendala. Kami menyambut baik kegiatan pengawasan ini. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dalam keadaan lengkap,” ungkap Diran.
Diran juga menyampaikan bahwa perusahaan yang telah dirintis sejak tahun 2019 dan mulai berproduksi pada akhir tahun 2024 tersebut berdiri di atas lahan seluas lebih dari satu hektare. Proses perizinan telah dilalui secara menyeluruh, mencakup izin tata ruang, izin usaha, izin lingkungan, serta sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga:
Fenomena Kelas Menengah RI Hidupnya Makin Susah, Ini Buktinya
Saat ini, kapasitas produksi PT Dempo Tirta Lestari mencapai sekitar 1.100 dus per hari untuk kemasan 200 mililiter, yang dipasarkan di wilayah Kota Pagar Alam, Lahat, dan Empat Lawang. Perusahaan juga telah menyerap tenaga kerja sebanyak 22 orang.
Dalam proses produksinya, perusahaan menggunakan air tanah dari sumur dengan kedalaman lebih dari 90 meter. Air tersebut kemudian disaring secara fisik dan menjalani proses desinfeksi menggunakan sistem ozonisasi guna memastikan terbebas dari kotoran, bakteri, dan virus. Seluruh tahapan proses telah sesuai standar yang ditetapkan BPOM cabang Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Untuk memastikan kualitas dan keamanan produk di pasaran, kami secara berkala meminta BPOM untuk melakukan pemeriksaan dan standarisasi,” pungkas Diran.
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Semua Lembaga Pelayanan Publik Jadikan Aduan Sebagai Motivasi
[Redaktur : Sobar Bachtiar].