SUMSEL.WAHANANEWS.CO, Pagar Alam – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, melakukan kegiatan pengawasan terhadap PT Dempo Tirta Lestari, perusahaan produsen air mineral dalam kemasan bermerek Dempo, yang berlokasi di Kecamatan Dempo Selatan, pada Selasa (20/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup, serta mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan operasional usaha dengan dokumen perizinan dan sistem pengelolaan limbah yang berlaku.
Baca Juga:
Fenomena Kelas Menengah RI Hidupnya Makin Susah, Ini Buktinya
Kepala DLH Kota Pagar Alam, Deky Aprizal, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi institusinya. “Pengawasan ini kita lakukan sesuai dengan tugas dan fungsi DLH, yakni untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah mematuhi seluruh ketentuan peraturan lingkungan hidup,” ujar Deky.
Dalam proses pengawasan tersebut, DLH melibatkan tim pengendali dampak lingkungan yang secara khusus memeriksa sistem pengelolaan limbah serta penggunaan air tanah sebagai bahan baku utama dalam proses produksi. Pemeriksaan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan.
“Mengingat kegiatan produksi ini menggunakan air tanah sebagai bahan baku utama, maka perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai yang diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021,” tambah Deky.
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Semua Lembaga Pelayanan Publik Jadikan Aduan Sebagai Motivasi
Berdasarkan hasil pengawasan sementara, DLH menyatakan bahwa PT Dempo Tirta Lestari telah memiliki dokumen lingkungan dan perizinan yang lengkap. Namun demikian, DLH akan melakukan penapisan ulang guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki dengan kondisi riil di lapangan.
“Seluruh dokumen perizinan sudah lengkap. Namun kami akan melakukan penapisan ulang untuk memastikan kesesuaian antara dokumen lingkungan yang dimiliki dengan fakta di lapangan,” jelasnya lebih lanjut.
Direktur PT Dempo Tirta Lestari, Diran, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan pengawasan tersebut dan menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang diminta oleh DLH Kota Pagar Alam.
“Tidak ada kendala. Kami menyambut baik kegiatan pengawasan ini. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dalam keadaan lengkap,” ungkap Diran.
Diran juga menyampaikan bahwa perusahaan yang telah dirintis sejak tahun 2019 dan mulai berproduksi pada akhir tahun 2024 tersebut berdiri di atas lahan seluas lebih dari satu hektare. Proses perizinan telah dilalui secara menyeluruh, mencakup izin tata ruang, izin usaha, izin lingkungan, serta sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini, kapasitas produksi PT Dempo Tirta Lestari mencapai sekitar 1.100 dus per hari untuk kemasan 200 mililiter, yang dipasarkan di wilayah Kota Pagar Alam, Lahat, dan Empat Lawang. Perusahaan juga telah menyerap tenaga kerja sebanyak 22 orang.
Dalam proses produksinya, perusahaan menggunakan air tanah dari sumur dengan kedalaman lebih dari 90 meter. Air tersebut kemudian disaring secara fisik dan menjalani proses desinfeksi menggunakan sistem ozonisasi guna memastikan terbebas dari kotoran, bakteri, dan virus. Seluruh tahapan proses telah sesuai standar yang ditetapkan BPOM cabang Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
“Untuk memastikan kualitas dan keamanan produk di pasaran, kami secara berkala meminta BPOM untuk melakukan pemeriksaan dan standarisasi,” pungkas Diran.
[Redaktur : Sobar Bachtiar].