SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Pagar Alam mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah beroperasi agar segera memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Satgas MBG Kota Pagar Alam, Jefry Zulfikar, menegaskan bahwa pemenuhan standar tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjamin kualitas layanan serta keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
Baca Juga:
Aktivitas Pembangunan Padel di Mampang Prapatan Tetap Berlanjut Meski Sudah Diperintahkan Bongkar
“Seluruh dapur MBG yang sudah beroperasi wajib memenuhi standar nasional, baik dari aspek perizinan, kesehatan, maupun pengelolaan lingkungan. Ini tidak bisa ditawar,” tegas Jefry saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2026).
Ia menjelaskan, standar yang dimaksud mencakup beberapa aspek penting, diantaranya kepemilikan lisensi dari dinas kesehatan, sistem pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi indikator utama dalam memastikan dapur MBG layak beroperasi dan tidak menimbulkan dampak negatif, baik bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Baca Juga:
Tak Sesuai Izin, Lapangan Padel di Makasar Jakarta Timur Disidak dan Disegel
“Kalau tidak memenuhi standar, tentu ada konsekuensi. Kami tidak ingin program ini berjalan tetapi mengabaikan aspek keselamatan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 13 dapur MBG telah beroperasi di Kota Pagar Alam, sementara empat dapur lainnya masih dalam tahap pembangunan. Namun dari jumlah tersebut, baru dua dapur yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari 13 dapur yang sudah berjalan, baru dua yang memiliki PBG, yakni dapur di Beringin Sakti Ulu Rurah, Pagar Alam Selatan, dan Beringin Jaya, Pagar Alam Utara. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap Jefry.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan batas toleransi kepada pengelola dapur untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Namun, apabila tidak ada itikad atau langkah konkret untuk memenuhi standar tersebut, Satgas MBG bersama pihak terkait akan mengambil tindakan tegas.
“Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada progres atau bahkan tidak ada upaya sama sekali, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Jefry juga menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh dapur MBG berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
“Kami ingin program MBG ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, kepatuhan terhadap standar adalah kunci utama,” pungkasnya.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh pengelola dapur MBG di Kota Pagar Alam dapat segera berbenah dan memenuhi seluruh ketentuan, sehingga program nasional tersebut dapat berjalan secara maksimal, aman, dan berkelanjutan.
[Redaktur: Sobar Bachtiar].