Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari warga sangat berarti bagi kami. Dengan sinergi bersama masyarakat, penindakan terhadap peredaran narkotika bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Baca Juga:
Komitmen Pelayanan Publik, Polres Pagar Alam Raih Peringkat 8 Jajaran Polda Sumsel
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Kapolres juga menginstruksikan agar satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan ini.
“Pengembangan tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengejar pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga tuntas,” pungkasnya..
Baca Juga:
Tim Serigala Satreskrim Polres Pagar Alam Tak Beri Ruang Kejahatan, Puluhan Kasus Pidana Umum Berhasil Diungkap
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pagar Alam dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]