SUMSEL.WAHANANEWS.CO. Pagar Alam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua bersaudara yang diduga kuat sebagai pengedar ganja ditangkap, dengan total barang bukti mencapai 1,7 kilogram ganja. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi pada Selasa (2/12/2025) atas arahan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada.
Iptu Doris menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Resmi Berganti: Iptu Heriyanto Siap Kawal Hukum dengan Semangat Baru
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa satu paket ganja seberat 100 gram,” ujar Doris, Jum'at (5/12/2025).
Pelaku yang diketahui bernama Reza Saputra (25). Dalam pemeriksaan awal, dia mengakui masih ada barang lain yang disimpan di rumah orang tuanya. Namun sebelum menuju lokasi penyimpanan, petugas terlebih dahulu mengamankan kakak kandung Reza, Rico Kurniawan (30), yang saat itu berada di Jalan Wedana Gani.
Dari proses interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa ganja tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh dari seseorang berinisial Ardi. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman orang tua tersangka.
Baca Juga:
Sepekan, Tiga Kasus Narkoba Terbongkar, Polres Pagar Alam Banjir Papan Bunga
Setiba di lokasi, polisi menemukan dua paket ganja seberat 300 gram yang disimpan dalam sebuah tas dan 1.300 gram ganja dalam karung yang disembunyikan di bawah ranjang kamar kosong. Total keseluruhan mencapai 1.700 gram (1,7 kg) ganja siap edar.
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung, antara lain dua unit handphone, satu sepeda motor Honda Beat, sebuah tas, timbangan, serta karung penyimpanan ganja.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif metamfetamin dan THC, sehingga semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
“Informasi dari warga sangat berarti bagi kami. Dengan sinergi bersama masyarakat, penindakan terhadap peredaran narkotika bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Kapolres juga menginstruksikan agar satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dalam jaringan ini.
“Pengembangan tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengejar pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika hingga tuntas,” pungkasnya..
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pagar Alam dalam memberantas narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
[Redaktur: Sobar Bachtiar]